BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggelar pers rilis akhir tahun capaian kinerja Kejari Bengkulu selama 2021.
Dari sejumlah capaian ini, diantaranya jaksa berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 938 juta. BACA JUGA: Kejari Bengkulu Selamatkan Uang Negara Hampir Rp 1 Miliar Pemaparan kinerja selama 1 tahun terakhir ini disampaikan langsung oleh Kajari Bengkulu Yunita Arifin didampingi para Pejabat Utama (PJU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kamis (30/12). Untuk perkara Pidana Umum (pidum) yang diselesaikan Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam tahap penuntutan tahun 2021 dengan target 285 perkara, telah diselesaikan sebanyak 419 Perkara. BACA JUGA: Kasus Asusila Mendominasi, Selamatkan Rp 225 Juta Uang Negara Sedangkan untuk di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), penyelidikan kasus pada tahun 2021 dengan target 1 perkara dan telah diselesaikan 2 perkara dengan persentase 200%. "Sementara di penuntutan tahun 2021 target 1 dan telah diselesaikan 9 perkara dengan persentase 900%. "Untuk tingkat tuntutan kita menjalankan 9 perkara, baik perkara dari kepolisian dan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi," bebernya. Untuk penyelamatan dan pemulihan Kerugian keuangan negara tahun 2021, Kejaksaan Negeri Bengkulu berhasil menyelamatkan sebanyak Rp 938 juta. BACA JUGA: Polres Bengkulu Selatan Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar "Selain itu kita juga melakukan kegiatan di bidang lain, baik Bidang Tata Usaha Negara dan Perdata dan di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan dengan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah terealisasi. Dua kali kegiatan dengan persantase 100%," demikian Yunita. (tok)Kejari Bengkulu Selamatkan Uang Negara Hampir Rp 1 Miliar
Kamis 30-12-2021,14:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :