BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu saat ini tengah melakukan pengusutan kasus baru. Bahkan jaksa telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kajari Bengkulu Yunita Arifin dalam pers rilis akhir tahun yang digelar Kejari Bengkulu, Kamis (30/12) mengatakan, kasus baru yang tengah ditangani oleh pihaknya ini yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bengkulu kepada PT. Rizki Pabitei pada tahun 2015 - 2020. "Tahun ini kita tengah melakukan penyidikan kasus baru, yakni kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bengkulu kepada PT. Rizki Pabitei," kata Yunita. Meski enggan membeberkan secara langsung bagaimana kasus tersebut. Namun dirinya menyebutkan dalam proses bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN yang mencapai puluhan miliar kepada perusahaan pengembang (developer) yakni PT. Rizki Pabitei tersebut diduga ada unsur KKN yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pemberian bantuan modal KYG tersebut. Sementara kucuran bantuan permodalam tersebut oleh perusahaan pengembang dibuatkan puluhan unit rumah (perumahan) di salah kelurahan yang ada di Kota Bengkulu. Yang kemudian terjadi gagal bayar tunggakan, namun oleh pengembang diduga lahan pembangunan tersebut dijual kepada pihak lain. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara. "Masih berjalan dan masih proses penyidikan. Saat ini masih berjalan dan proses pengumpulan alat bukti," demikian Yunita.(tok)Pengusutan Korupsi Kredit Developer Naik Penyidikan
Kamis 30-12-2021,17:18 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :