TUBEI, rakyatbengkulu.com- Janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong membayar penuh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), belum terealisasi.
Namun sisa TPP Desember akan dibayarkan 2022. ''Mengingat kondisi keuangan daerah yang defisit, TPP bulan ini (Desember, red) belum bisa dibayarkan,'' kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPP) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
BACA JUGA: TPP Dianggarkan Rp 236,8 Miliar Khusus PNS
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) anggaran yang diplot untuk periode Juli-Desember hanya Rp 18 miliar. Sementara kebutuhan riilnya mencapai Rp 21 miliar. ''Makanya untuk Desember baru bisa dibayarkan tahun depan,'' terang Mustarani.
Untuk kebutuhan anggarannya berkisar Rp 3 miliar. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sudah diplot anggarannya.
Diharapnya PNS di lingkungan Pemkab Lebong tetap semangat bekerja. ''Apa yang menjadi hak PNS tetap kami perhatikan,'' terang Mustarani.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si memastikan anggaran di kas daerah tidak cukup untuk membayar TPP.
Dana yang ada sudah diplot untuk membayar kegiatan yang memang sudah dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). ''Untuk pengajuan pencairan yang belum dilengkapi SP2D, jelas tidak bisa kami akomodir,'' tandas Erik.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SE mengaku sudah meminta Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) menyerahkan data absensi PNS.
BACA JUGA: 15 Pejabat Eselon II Pemprov Dimutasi, 522 Pejabat Difungsionalkan
Termasuk meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melengkapi berkas persyaratan pengajuan. ''Supaya Januari sudah bisa diusulkan pencairannya,'' demikian Apedo.
Diketahui, TPP setiap PNS bervariasi tergantung tingkat disiplin dan beban kerja. Nilai terkecil TPP yang dibayarkan untuk PNS di lingkungan Pemkab Lebong Rp 1 jutaan untuk jabatan terendah setingkat pelaksana. Sedangkan TPP tertinggi dibayarkan Rp 19 jutaan untuk jabatan pimpinan tertinggi, yakni sekda. (sca)