CURUP, rakyatbengkulu.com – Dari total 645 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL), hanya ada satu orang yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2021. WBP berinisial Sr tersebut satu-satunya yang dinilai memang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Khusus Natal. "Benar, hanya ada satu WBP yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2021. Selain itu, ini merupakan remisi tahun ke 3 dalam kasus pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak,’’ kata Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko, A.Md.IP, SH, MH kepada RB. Lanjut Bambang, selain itu, WBP berinisial Sr memang merupakan satu-satunya yang berada di Lapas Curup berstatus memeluk agama kristen. ‘’Dari seluruh WBP di Lapas Curup, diketahui memang Sr satu-satunya yang beragama kristen. Mudah-mudahan remisi yang diberikan bisa menjadi motivasi agar si WBP semakin berkelakuan baik selama menjadi WBP," sambung Bambang. Bambang menambahkan, selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, mereka juga terus meningkatkan pengamanan di lingkungan Lapas. Guna mengantisipasi terjadinya gangguan kemananan dan ketertiban (kamtib) dilingkungan Lapas Curup. "Sebelumnya juga kita sudah melakukan razia untuk antisipasi dan menemukan barang terlarang, seperti sendok makan, pemanas air rakitan dan sikat gigi. Namun untuk narkoba dan handphone, Alhamdulillah masih nihil,’’ demikian Bambang.(dtk)
Natal, Hanya Satu WBP di Lapas Curup Terima Remisi
Jumat 31-12-2021,16:42 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :