BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang pria berinisial EC (40) asal Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan diamankan unit Opsnal Polsek Kampung Melayu bersama Opsnal Polres Bengkulu.
EC menjadi pelaku tindak pidana pengancaman pembunuhan, dengan menggunakan senjata api (Senpi). BACA JUGA: Stok Makanan Buat Penanggulangan Bencana Kosong EC diamankan oleh pihak kepolisian, Jumat (31/12) malam tak lama usai melakukan pengancaman terhadap korban NU (38) yang merupakan istri pelaku dan MA (70) di bawah ancaman Senpi. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban yang berada kawasan Jalan Citanduy Kelurahan Muara Dua Kota Bengkulu. Terhimpun kronologi kejadian berawal saat pelaku datang ke TKP untuk mencari korban. Diduga sebelumnya keduanya mengalami permasalahan rumah tangga. Saat datang ke TKP pelaku langsung masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu belakang, kemudian saat berhasil masuk pelaku bertemu dengan kedua korban. Dihadapan keduanya, pelaku mengancam kedua korban dengan menodongkan sepucuk senjata senpi yang dibawa pelaku sembari melontarkan kata-kata ancaman ingin membunuh. Melihat pelaku menodongkan senjata, korban NU langsung lari ke dalam rumah. Dan melihat korban lari pelaku sempat menembakan senpinya sebanyak satu kali ke arah atas. BACA JUGA: Pencurian Ban Mobil Ambulans Terekam CCTV, Begini Cara Pelaku Beraksi Kedua korban yang panik kemudian meminta pertolongan kepada anaknya dan beberapa orang hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.Ancam Bunuh Istri dengan Senpi, Pria Ini Sempat Keluarkan Tembakan
Sabtu 01-01-2022,12:42 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :