MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Dalam menjalankan aksinya ketiga intel "gadungan" Kejati Bengkulu, menyasar pejabat dengan modus berpamitan. Ketiganya, mengaku baru saja menyelesaikan tugas dan meminta bantuan ongkos perjalanan.
Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK didampingi Kanit Pidum, Ipda. Inthan Surya menyatakan, 3 warga pencatut jabatan Intel Staf Kejati Bengkulu, hingga (4/1) malam, masih berstatus diamankan. BACA JUGA: Tiga Pria Ngaku Staf Intelijen Minta Uang, Ini Tanggapan Kejati Bengkulu Ketiga warga dari Kabupaten Seluma itu, masing-masing, Jepri Alian (27) warga Suka Merindu Kecamatan Talo Kecil, Erwan (42) dan Tanto Diharto (49), keduanya warga Desa Padang Bakung Kecamatan Semidang Alas Maras. “Masih kami amankan dan kami dalami,” kata Inthan. Penangkapan ketiga warga dari luar Kabupaten Mukomuko ini, terbilang seru. Polisi sampai mengeluarkan senjata api laras pendek, dan diarahkan ke udara. Lantaran ketiga warga tersebut sempat bersikeras saat dihadang dan ditanya personel Sat Reskrim Polres Mukomuko. Beruntung, senjata api yang dibawa dan ditunjukkan salah satu personel itu, tidak sampai meletuskan timah panasnya sebagai peringatan. Karena tidak butuh waktu lama, ketiga warga itu berhasil dipindahkan dari mobil Toyota Avanza bernomor polisi BD 1586 CC yang mereka kemudikan. Kemudian dipindahkan ke mobil Toyota Innova yang dibawa personel Sat Reskrim Polres Mukomuko. Ketiganya berhasil dihadang dan ditangkap saat melintas di jalan dua jalur yang disebut Jalan Danau, tidak jauh, sebelum Polres Mukomuko dari arah Kantor Bupati Mukomuko. Pelacakan, penghadangan hingga penangkapan, dipimpin langsung KBO Reskrim, Ipda. Kurtani, SH. Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Mukomuko, dimasukkan ke ruang pemeriksaan Unit Pidum Sat Reskrim. Dari tangan mereka, polisi mengamankan amplop berisi uang Rp 300 ribu. “Mobil yang dibawa ketiganya, kita amankan. Termasuk barang bukti berupa uang senilai Rp 300 ribu,” kata Kurtani.Modus Operandi Intel Jaksa Gadungan: Pamit, Minta Ongkos Pulang
Rabu 05-01-2022,08:53 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :