SELUMA, rakyatbengkulu.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA) tahun anggaran 2019 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sehingga dalam waktu dekat tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kades Kayu Elang berinisial Ri, bendahara desa EI dan sekretaris desa YS akan dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Seluma ke JPU. Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK. melalui Kasat Reskirim AKP. Ahmad Andi Bustanil, S.IK dan Kanit Tipikor Aipda. Darmji, SH mengatakan pelimpahan tahap dua nantinya, selain tersangka juga diliimpahkan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. BACA JUGA: Modus Operandi Intel Jaksa Gadungan: Pamit, Minta Ongkos Pulang "Pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap dari proses penyidikan tersebut, kami dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Seluma akan sesegera mungkin dengan berkoordinasi dengan pihak JPU akan melaksanakan serah terima tersangka maupun barang bukti dalam perkara tersebut," ujarnya. Dalam perkara ini, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Kayu Elang yang menyeret tiga orang disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) b, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. BACA JUGA: Ini Pemicu Laka Maut yang Menewaskan Pengendara Motor di Nakau Diketahui, modus yang dilakukan penggelembungan, kelebihan bayar, dan ada volume perkerjaan yang tidak selesai dan kegiatan fiktif. Dengan rincian dari KN Rp 300 juta, belanja pembangunan jalan desa senilai Rp 209 juta, pembangunan gedung BUMDes senilai Rp 270 juta, pembangunan tembok penahan tanah senilai Rp 74 juta.Kerugian Negara
Sementara yang tidak terealisasi pengadaan jaringan internet dan beronjong masing-masing Rp 35 juta dan Rp 37 juta. Dan kemudian ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebagian tidak dikerjaan, atau dimanipulasi atau tidak tuntas atau dipotong. Dari pagu DD Kayu Elang tahun 2019 Rp 1,7 miliar, Perkara berawal dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Seluma tahun 2020 terhadap penggunaan DD Kayu Elang tahun 2019 sebesar Rp 400 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.BACA JUGA: Tempo Sehari Polsek Ringkus 5 Tersangka Narkoba, 3 Di Bawah Umur
Kemudian berlanjut audit investigasi ditemukan kerugian negara mencapai Rp 200 juta lebih. Perangkat desa diminta melakukan pengembalian KN dalam kurun waktu 60 hari namun hingga waktu yang diberikan yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan. Sehingga dilanjutkan ke audit BPKP Provinsi Bengkulu yang keluar pada Agustus lalu. Hasil audit jumlah kerugian Negara Rp 300 juta. Sehingga kasus ini berlanjut dan sampai pada penetapan tersangka yang paling bertanggung jawab. (juu) Simak Video Berita