Menyisakan Proyek Rp 8,6 Miliar

Rabu 05-01-2022,14:53 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Dari ratusan miliar proyek di Mukomuko yang didanai dari APBN tahun anggaran 2021, menyisakan satu proyek yang tidak selesai tepat waktu. Yakni rehabilitasi jaringan pipa transmisi air baku instalasi kota kecamatan (IKK) Selagan Raya.

Proyek yang pagu dananya Rp 11,6 miliar itu, dikerjakan oleh PT. Zuty Wijaya Sejati dari Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,6 miliar. Informasi tersebut sebagaimana tertera di https://lpse.pu.go.id/eproc4/evaluasi/72016064/pemenangberkontrak.

Proyek ini diperpanjang kontraknya, setelah rekanan belum dapat menyelesaikan hingga batas waktu kontrak. Perpanjangan waktu diberikan, setelah diyakini rekanan dapat menyelesaikan pekerjaannya paling lambat akhir Januari 2022.

BACA JUGA:  Dana Hibah Masjid Menurun “Hanya pekerjaan itu yang diperpanjang kontraknya. Dikasih waktu sampai akhir Januari ini. Untuk kegiatan lainnya, kita sudah selesai 100 persen,” kata Kepala Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera VII Provinsi Bengkulu, Harmiwis, ST.

Dengan adanya perpanjangan kontrak, ia memastikan rekanan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan. Penghitungan denda pun berdasarkan jumlah hari yang dipakai rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan 100 persen sesuai kontrak.

“Jadi tidak asal diperpanjang. Rekanan dikenai denda sesuai aturan. Kemudian ada jaminan juga. Dan penghitungannya tidak sampai akhir Januari, tapi sampai waktu selesainya pekerjaan. Akhir Januari itu waktu maksimal dia menyelesaikan pekerjaan,” kata Harmiwis.

Terkait dua kegiatan berupa penanganan irigasi kanan dan kiri Bendung Manjuto, dinyatakannya, pekerjaan tersebut merupakan proyek multiyears. Pekerjaan yang anggarannya dialokasikan ditahun 2021, sudah selesai sesuai kontrak.

“Irigasi kiri dan kanan, kegiatan peningkatan itu, memang multiyear. Dikerjakan segitu, memang anggarannya segitu. Di tahun 2022 ini dilanjutkan lagi pekerjaannya,” sampai Harmiwis.

Di bagian lain, Harmiwis menyatakan, ada delapan paket yang ditangani di tahun ini. Selain di Mukomuko, paket itu juga terdapat di Kabupaten Bengkulu Selatan, Seluma dan Lebong.

“Jadi dari delapan paket itu, yang diperpanjang kontraknya, satu paket di Mukomuko dan satu paket di Seluma. Itupun realisasi pekerjaan sudah 97 persen. Jadi akan tuntas pertengahan Januari ini. Rekanannya tetap dikenai denda. Kalau di Bengkulu Selatan, kita sudah selesai 100 persen seluruhnya,” kata Harmiwis saat ditanya mengenai salah satu kegiatan di Bengkulu Selatan yang dilansir RB edisi 4 Desember 2022.

BACA JUGA:  Tempo Sehari Polsek Ringkus 5 Tersangka Narkoba, 3 di Bawah Umur Sementara itu, proyek pembangunan pengendali banjir Air Selagan (Benteng Anna) yang sempat terjadi sejumlah kubus beton terjun ke sungai itu, dinyatakan tuntas 100 persen. Proyek dengan nilai kontrak Rp 30,7 miliar itu, kini tinggal masa pemeliharaan.

“Pekerjaan sudah 100 persen. Saat kejadian kemarin itu, pekerjaannya memang sudah 100 persen. Jadi sekarang waktu pemeliharaan lagi, ada waktu 180 hari. Di masa pemeliharaan inilah, rekanan akan memperbaiki kubus beton yang jatuh ke sungai,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera VII Provinsi Bengkulu, Wendra Kesumawijaya, ST.

Pekerjaan rampung 100 persen juga dinyatakan PPK Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Provinsi Bengkulu, Zulkarnain, kemarin. Kepada RB, kegiatan pihaknya di Mukomuko hanya sebatas kegiatan rutin, berupa pemeliharaan badan jalan, bahu kiri kanan jalan dan drainase atau siring di ruas jalan nasional, serta jembatan.

“Kegiatan kita tahun 2021, itu selesai semuanya, 100 persen. Karena memang kegiatannya itu kegiatan rutin, pemeliharaan. Hanya ada penyelesaian pembangunan jembatan di Desa Pondok Suguh dan Tungga Kecamatan Pondok Suguh. Kalau Jembatan Menggiring Besar di Pantai Abrasi Mukomuko, baru akan ditangani di tahun ini,” kata Zulkarnain. (hue)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait