Mantan Kadis PUPR Seluma: Saya Kooperatif

Rabu 05-01-2022,18:26 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Seluma berinisial HE yang terseret kasus dugaan penipuan bisnis Hp, menolak disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Menurutnya, selama ini dia selalu bersikap kooperatif.

BACA JUGA:  Polda Bengkulu Lanjutkan Kasus Penipuan Mantan Kadis PUPR Seluma Meski demikian, ia membenarkan saat ini mendapatkan penangguhan penahanan karena dijamin oleh Plt. Gubernur Bengkulu tahun 2018 Rohidin Mersyah.

“Saya tidak pernah ditetapkan sebagai DPO. Saya selalu kooperatif. Benar memang saya dijamin Plt. Gubernur Bengkulu tahun 2018,” ungkap HE saat mendatangi Graha Pena Rakyat Bengkulu, Rabu (5/1) petang.

Bahkan, HE berharap kasus hukum yang menjeratnya tersebut segera diselesaikan.

Apalagi kasus ini telah bergulir sejak tahun 2017 lalu.

“Saya malah berharap penyidik secepatnya menyelesaikan perkara ini. Saya justru dirugikan sebenarnya, sudah bertahun-tahun tidak selesai,” tukasnya.

Diketahui, kasus dugaan penipuan bisnis HP ini menyeret mantan Kadis PUPR Kabupaten Seluma berinisial HE sebagai tersangka, di Polda Bengkulu bakal berlanjut.

BACA JUGA:  4 Perangkat Desa Tersangka Pemotongan Bantuan UMKM Ditahan Jaksa Pelapornya, mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang berinisial IH.

Ia melaporkan HE, atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1 miliar dengan modus bisnis handphone yang terjadi pada tahun 2017.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif sebelumnya mengatakan, saat ini pihaknya kembali melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi.

Ia pun meminta kepada si penjamin dan orang yang dijaminkan untuk mematuhi aturan.

Karena sampai saat ini si penjamin dan orang yang dijaminkan kurang kooperatif untuk wajib lapor.

Teddy menekankan kepada penjamin dan yang dijamin (HE) agar mematuhi aturan supaya tidak menghalangi proses yang tengah dilakukan oleh penyidik.

Selain itu, dari kejaksaan juga telah mengeluarkan P19. Petunjuknya adalah untuk memeriksa saksi yang belum diperiksa. (*/red)

Tags :
Kategori :

Terkait