BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sidang empat tersangka, yang terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemotongan bantuan UMKM di Kabupaten Bengkulu Tengah segera digelar. Saat ini keempat perangkat desa ini statusnya sudah menjadi tahanan jaksa. BACA JUGA: OTT Polda Bengkulu, Sunat Bantuan Pelaku Usaha Rp 300- 350 Ribu Pada persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan ditugaskan dalam persidangan nantinya merupakan tim gabungan. Yakni, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. "Untuk jaksa yang akan bersidang nanti ini gabungan. Ada dari Kejati Bengkulu dan tentunya karena lokus kejadian ada di Bengkulu Tengah, juga akan melibatkan jaksa dari Kejari Bengkulu Tengah," kata Kasi Penuntut Kejati Bengkulu Rozano Yudistira. Lanjutnya, dalam persidangan nantinya JPU akan memanggil dan menghadirkan puluhan saksi. Saksi merupakan penerima uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT- UMKM), di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji tersebut. "Untuk saksi sejauh ini hampir 70 orang saksi yang akan dihadirkan. Karena dari warga penerima bantuan aja ada sekitar 58 orang. Ini semua akan dihadirkan. Serta beberapa saksi pendukung lainnya," sambungnya. BACA JUGA: Serapan DAK Fisik, Lambat di Awal Kencang di Akhir Tidak hanya warga penerima bantuan. Sejumlah instansi dan dinas terkait juga akan dipanggil dan dimintai keterangan atas kasus tersebut di persidangan nantinya.(tok) Simak Video Berita
Sidang Kasus OTT Perangkat Desa, Jaksa Siapkan 70 Saksi
Kamis 06-01-2022,14:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :