Jika Terjual, Rp 1,9 Miliar
CURUP, rakyatbengkulu.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) terus berupaya melakukan pengembangan penyidikan kasus kepemilikan sabu yang bernilai Rp 1,25 miliar. Dimana saat penggerebekan, Satresnarkoba bersama Polsek Sindang Kelingi (SK) berhasil mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FF alias Fe (29) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. BACA JUGA: Pasutri di Binduriang Bandar Narkoba, Paket Sabu 1,25 Kg Diamankan ‘’Dari hasil penyidikan kita, untuk peran IRT berinisial FF alias Fe ini yaitu memiliki dan menyimpan narkotika gol 1 jenis sabu dalam kamarnya. Sedangkan untuk suami FF berinisial Ta, sementara diakui sebagai pemesan barang,’’ terang Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kemarin kepada RB. Berdasarkan keterangan awal FF, sambung Susilo, sabu dibeli dengan proses pembayaran transfer kepada bandar narkoba di atasnya. Yang berinisial Ri alias Ce dengan beberapa nama dan rekening yang berbeda. Ri alias Ce sendiri diduga seorang bandar narkoba jenis sabu asal Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Lalu pola komunikasi dengan bandar di atasnya tersebut, hanya melalui media sosial, bukan melalui sambungan telepon. Dilanjutkan Susilo, berdasarkan keterangan FF, barang haram tersebut rencananya dijual dengan berbagai ukuran atau paket. Masing-masing jika dijual dalam wilayah Kecamatan Binduriang, paket 1 gr harga mencapai Rp 1 juta dan 10 gr atau sekantong harga bisa mencapai Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. BACA JUGA: Bursa Direktur Utama Bank Bengkulu DiperpanjangAsal Sabu Diduga dari Lubuklinggau
Jumat 07-01-2022,09:26 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :