10 Tahun CPNS Tak Boleh Ajukan Pindah

Sabtu 08-01-2022,15:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Sebanyak 55 peserta tes CPNS Bengkulu Utara (BU) dan dinyatakan lulus saat ini masih dalam masa melengkapi berkas persyaratan.

Diantara persyaratan, peserta wajib membuat pernyataan untuk tidak pindah tugas minimal selama 10 tahun.

BACA JUGA:  Peserta CPNS Tak Lakukan Pemberkasan, Gugur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BK-PSDM) Drs. Setyo Budi Raharjo M.Pd menuturkan, jika persyaratan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun tersebut sudah diatur dengan Peraturan Menpan-RB.

“Sehingga memang peraturan tersebut kita kuatkan dengan pernyataan di atas materai yang dibuat masing-masing peserta sebagai salah satu kelengkapan berkas pengajuan NIP,” kata Budi.

Pernyataan tidak mengajukan pindah tersebut dengan alasan apapun.

Termasuk alasan ikut suami, ataupun alasan tempat kerja yang berjauhan dengan tempat tinggal keluarga yang memang kerap menjadi alasan PNS untuk mengajukan pindah tugas.

“Karena saat memilih formasi, peserta sudah mengetahui tempat tugasnya. Sehingga mereka sudah tahu dan siap dengan konsekuensi tempat tugas,” kata Budi.

BACA JUGA:  Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum Tunggu Instruksi Pusat Ini lantaran memang diantara CPNS yang dinyatakan lulus tersebut berdinas di daerah-daerah terpencil, termasuk Pulau Enggano.

Terutama tenaga medis, yang memang ditempatkan di puskesmas-puskesmas luar Kota Arga Makmur.

“Dalam formasi kita cantumkan jabatan dan tempat tugas yang sudah dipilih masing-masing peserta hingga dinyatakan lulus.

Penempatan itu sudah sesuai dengan kebutuhan di masing-masing instansi,” pungkas Budi. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait