BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Bulan Februari nanti, diagendakan untuk pembaruan dan penandatanganan kontrak/ perjanjian kerja untuk para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ini disampaikan oleh Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, ia menjelaskan ada beberapa indikator yang nantinya menjadi acuan untuk kinerja dari para pimpinan OPD Pemprov Bengkulu. BACA JUGA: Mutasi Kepsek Pakai Uang? Dikbud: Kami Akan Buka Pos Pengaduan “Februari ini, kita lakukan penandatangan kontrak kerja antara kepala dinas dan OPD. Sekarang sedang digodok, kemarin kami rapat sudah selesai untuk level kepala biro,” ungkap Hamka, (8/1). Dijelaskannya, saat ini pihaknya mempersiapkan untuk kajian pembaruan perjanjian kerja di level kepala dinas maupun biro. Untuk itu, dalam minggu ini akan diselesaikan poin poin yang berkenaan dengan syarat pembaruan kontrak kerja level kepala dinas. “Kepala dinas harus menandatangani kontrak kerja dengan gubernur, di sana ada skor skornya. Jadi ada 3 sampai 6 bulan gubernur bisa nilai. Bisa tercapai belum tugas kontrak yang ditandatangani,” jelasnya. Untuk diketahui, tahun ini berbeda dengan tahun 2021. Pasalnya untuk pembaruan kontrak kerja, akan lebih dirincikan per poinnya. Sehingga, indikator penilaian kinerja dapat terperinci jelas. Target yang jelas dalam artian, memiliki program prioritas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah. Di mana para kepala OPD ini diharuskan bisa menterjemahkan visi dan misi dari program prioritas tersebut. BACA JUGA; Berantas Mafia Pupuk, Mesti Ada Komitmen dari Daerah “Kalau belum, mungkin gubernur silakan untuk mengambil tindakan. Sekarang sudah mulai. Kita bukan lagi kontrak kerja seperti yang lama, sekarang ada capaian bobot dalam angka,” ungkap Hamka. Sesuai dengan Perpres nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Permen Menpan RB nomor 53 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan perjanjian kinerja instansi pemerintah.Februari Nanti, Para Kadis Perbarui Kontrak Kerja
Minggu 09-01-2022,14:31 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :