CURUP, rakyatbengkulu.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL), terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap FF alias Fe (29) yang menjadi bandar sabu bersama suaminya Ta alias Ba (32).
BACA JUGA: Pasutri di Binduriang Bandar Narkoba, Paket Sabu 1,25 Kg Diamankan Di mana sebelumnya FF alias Fe diamankan pada kediamannya di wilayah Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang beberapa waktu lalu, bersama lebih kurang 1,26 kg narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka FF mengaku dirinya berperan dalam mengurus keuangan dalam bisnis haram tersebut. Mulai dari menyimpan uang maupun mengirim uang pembayaran sabu kepada bandar di atas mereka yang berinisial RI asal Kota Lubuklinggau. ‘’Salah satu peran FF ini, yaitu mengurus keuangan. Jadi kalau ada yang beli, uang langsung dimasukan ke Bank. Begitu juga saat akan memesan barang dan membayar kepada pemasok sabu atau bandar di atas mereka, melalui transfer bank,’’ terang Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH, (8/1). Selain itu, sambung Susilo, FF dan suaminya selama ini tidak melayani pembelian partai atau paket kecil. Mereka hanya menjual paket besar dan sedang atau minimal pembelian dalam jumlah 1 gram, atau istilahnya 1 jie. FF juga menyebutkan, untuk jumlah sabu 1 kg bisa mereka habiskan atau terjual hanya dalam waktu 4 sampai 5 minggu. BACA JUGA; Di sini, Hanya Menerima Honorer S-1 ‘’Dari keterangan FF, juga diketahui bahwa sabu-sabu yang kita dapatkan dari penggeledahan, untuk 1 kg baru diantar oleh kurir pada Minggu (2/1) lalu. Sedangkan sisanya yaitu lebih kurang 269 gr, merupakan sisa barang dari pemesanan atau stock penjualan mereka sebelumnya,’’ sambung Susilo.Hanya Layani Pembelian Paket Sabu Besar
Minggu 09-01-2022,18:02 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :