Tipu Rekan dengan Cek Kosong, Bos Material Diamankan

Selasa 11-01-2022,13:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang direktur atau bos perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan material proyek berinisial MA, diamankan Ditreskrimum Polda Bengkulu. Warga Kota Bengkulu ini diamankan lantaran terlibat penipuan. BACA JUGA:  Berteduh di Pondok, Petani Tewas Disambar Petir Modusnya, dengan cek kosong dengan korban HS warga asal Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang nilainya ratusan juta rupiah. Kejadian tersebut terjadi pada Januari 2020 lalu. Berawal saat pelaku dan korban sebelumnya, terlibat kerjasama dalam pengadaan proyek material. Namun, seiring berjalannya waktu antara keduanya terlibat utang piutang sehingga akhirnya MA memberikan dua lembar cek Bank Bengkulu dengan nilai Rp 70 juta dan Rp 50 juta kepada korban. Namun, setelah dilakukan kliring cek di bank diketahui bahwa cek tersebut kosong. Hingga akhirnya, korban dirugikan dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif ketika dikonfirmasi, Selasa (11/1) membenarkan kejadian di atas. Disampaikan, saat ini MA telah diamankan oleh pihaknya dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. "Sudah kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Teddy. BACA JUGA:  Takut-takuti Kepsek Pengelola Dana BOS Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu dan atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (tok) Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait