BENGKULU, rakyatbengkulu.com - DV (32), warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu mencuri jam tangan bermerk senilai Rp 9 juta.
BACA JUGA: Pengaruh Tuak, Pelaku Hajar Korban hingga Babak Belur Akibat perbuatannya mencuri jam milik korban RA (32), seorang dokter warga Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, dia diamankan Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, Selasa (11/1) sore. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, DV diamankan lantaran mengambil jam tangan bermerk milik korban yang berada di atas meja hias saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Atas kehilangan barang miliknya tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. "Ada laporan masyarakat pada sore hari tadi ada terjadi dugaan tindak pidana pencurian. Berdasarkan laporan tersebut kita lakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pelakunya. Selanjutnya langsung kita amankan," sampai kasat, Selasa (11/1) malam. Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai IRT ini telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kasus tersebut masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. BACA JUGA: Cerita Nasabah Asuransi: Setor Lancar Klaim Gagal Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa jam tangan milik korban yang dicuri oleh pelaku. "Kasus ini masih kita lakukan pendalaman dan pelaku masih kita lakukan pemeriksaan," demikian kasat. (tok) Simak Video BeritaJam Seharga Rp 9 Juta Milik Dokter Raib, Pencurinya Ternyata…
Selasa 11-01-2022,23:48 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :