Masa Proses HPL, Satpol PP Jaga Pantai Panjang

Kamis 13-01-2022,12:54 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Pemprov Bengkulu masih dalam tahapan kepengurusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk kawasan Pantai Panjang, yang sebelumnya di kawasan itu merupakan Areal Peruntukan Lain (APL). Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, mengatakan ini dilakukan guna merampungkan penataan Pantai Panjang. Dari informasi terbaru, saat ini di kawasan Pantai Panjang telah dibentuk kelompok kebersihan dari masyarakat setempat. Juga ditugaskan beberapa personel Satpol PP untuk menjaga ketertiban di kawasan ikon pantai Bengkulu itu.

“Kita membentuk patroli kebersihan. Ini dibentuk oleh Satpol PP. Sekarang kan satpol PP stand by disitu. Bukannya melarang, tapi kan untuk menjaga kebersihan Pantai Panjang. Buanglah sampah di tempatnya. Makanya Satpol PP melakukan patroli, " kata Hamka, Rabu (12/1).

Dijelaskannya, ada dua rencana yang akan dilakukan oleh Pemprov Bengkulu. Guna memaksimalkan waktu, sembari menunggu selesai proses HPL yang saat ini masih di Kantor Pertanahan.  “Sementra ini, progres jangka pendek ini bagaimana Pantai Panjang ini berfungsi secara maksimal. Dalam artian, kebersihan terjaga, penerangan juga ada, parkir teratur, ketertiban juga terjaga. Untuk sementara kita menunggu HPL. Setelah HPL nanti setelah penguasaan Pantai Panjang nanti berada di Pemprov. Ini masih di Kantor Pertanahan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan tahapan kepengurusan HPL, yakni dimulai dari permohonan yang dilakukan oleh gubernur, mengajukan permohonan. Permohonan diterima oleh Kantor Pertanahan, setelah dinyatakan lengkap maka dirujuk ke Kanwil Pertanahan. “Lalu setelah dinyatakan clear and clean oleh Kanwil Pertanahan maka akan dilanjutkan ke Kementerian ART/BPN. Nah kementerian inilah yang akan mengeluarkan HPL,” jelas Hamka.

Setelah itu, lanjutnya, baru Pemprov Bengkulu bisa menindaklanjuti apakah Pantai Panjang nanti akan dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi atau bisa kerja sama dengan pihak lain. “Karena dengan HPL itu nanti, oleh di AGD, boleh hak pakai. Namun penguasaannya di provinsi. Karena itu amanat negara, ini kan tanah negara. Yang diberikan ke Pemda untuk pengelolaannya,” ungkap Hamka.

Sementara itu, untuk kebersihan, Pemprov Bengkulu membentuk kelompok-kelompok masyarakat untuk menjaga kebersihan di areanya masing-masing. Yang koordinatornya Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan untuk penerangan, sementara itu pihaknya meminta ke hotel, restoran, kafe, dan pedagang untuk memasang lampu di area masing-masing.

“Tapi itu bukan lampu jalan. Nah lampu jalan sedang kita data, terhadap lampu jalan milik provinsi. Nanti kita belikan alatnya nanti kita pasang lampu. Kita akan rencana juga ada penambahan kointaner sampah," pungkasnya. (war) 

Tags :
Kategori :

Terkait