BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu memiliki program rehabilitasi sosial bagi narapidana bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu. Pembukaan program ini digelar, Kamis (13/1). Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Muji Raharjo Drajat Santoso mengatakan, program rehabilitasi sosial terkhusus bagi narapidana narkotika merupakan tanggung jawab negara. Dengan sinergitas yang dibangun pihak Ditjen Pemasyarakatan dan BNN serta pihak terkait ini dapat menekan pencegahan dan penyebaran narkotika. "Rehabilitasi adalah program salah satu unggulan dari kementerian hukum dan HAM. Ini program yang diawali dari rehab sosial dan juga program rehab medis serta pascarehab yang ditanganinya oleh pihak Bapas, artinya ini untuk pemulihan fisik, kesehatan dan produktivitas bagi narapidana," kata Muji yang turut hadir dalam pembukaaan program rehabilitasi sosial di Lapas Bengkulu. Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Imam Jauhari menerangkan, sebanyak 200 peserta yang ikut rehabilitasi di Lapas Kelas IIA Bengkulu adalah narapidana narkoba yang sudah mendekati masa akhir hukuman. "Untuk Lapas Bengkulu ada 200 peserta yang ikut rehabilitasi sosial ini. Namun untuk program kali ini kita melaksanakan rehabilitasi pada 100 orang pertama. Pada tahap selanjutnya baru akan kita lakukan kepada 100 narapidana lagi," bebernya. Ia berharap dengan program ini, narapidana yang mengikuti rehabilitasi ini pada saat keluar dari lapas tidak kembali mengulangi perbuatannya dalam penyalahgunaan penggunaan narkotika.(tok)
200 Napi Lapas Bengkulu Ikuti Rehabilitasi Sosial
Kamis 13-01-2022,18:39 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :