Ada Tiga Calon Tsk e KTP Invalid

Minggu 16-01-2022,11:23 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Akhirnya, pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan e-KTP invalid yang ditangani Polres Mukomuko, bakal berujung penetapan tersangka.

Direncanakan, penetapan tersangka akan dilakukan minggu depan.

BACA JUGA:  Akui Pengumpulan KTP untuk Pemilu, Ikhwan: Dukcapil Mukomuko Salah Sebagaimana dibenarkan Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK.

“Kami dari Satrekrim Polres Mukomuko, rencana minggu depan, akan ada alih status dari saksi ke tersangka untuk kasus dugaan penyebarluasan e-KTP invalid,” kata Teguh.

Ketiga orang calon tersangka itu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko berinial AN.

 AN, sekarang memegang jabatan defenitif sebagai salah satu camat di Kabupaten Mukokmuko.

Setelah sebelumnya diminta oleh Dirjen Dukcapil, agar bupati Mukomuko mengganti Plt. Kadis Dukcapil Mukomuko, AN kepada ASN lain yang mempunyai kompetensi.

Selain AN, juga bakal calon tersangka, sopir Plt Kadis Dukcapil saat AN masih menjabat, berinisial Na.

Kemudian yang ketiga, yang bakal dialihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, yakni mantan Sekretaris Partai Nasdem Mukomuko, berinisial Ru.

Lantaran Ru inilah yang menyatakan dibutuhkan sejumlah fotokopi KTP, untuk syarat mendapatkan satu unit mobil ambulans dari Partai Nasdm pusat.

BACA JUGA:  Kasus Keracunan Makanan Santri Dihentikan, Polisi Beri Pesan Buat Donatur “Rencananya 3 orang yang bakal beralih statusnya. Yaitu berinisial AN, Ru, dan Na,” kata Teguh.

Sebelum ditetapkan tersangka, ketiga orang ini terlebih dahulu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Baik itu AN, Na maupun Ru.

“Panggilan sudah dilayangkan. Dan Senin (17/1) mendatang, dilakukan pemeriksaan dan penetapan status,” sampainya.

Tindak Pidana
Dikatakan Teguh, pihaknya memastikan telah terjadi tindak pidana atas penggunaan e-KTP invalid oleh AN, Ru yang juga dibantu Na.

Ini setelah pihaknya mendengarkan keterangan saksi ahli dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil.

“Ru ini anggota salah satu partai di Kabupaten Mukomuko,” sebutnya.

Dan Ru inilah yang membawa ribuan e-KTP invalid, dari Dinas Dukcapil Mukomuko.

Dibantu pula oleh satu orang sopir berinisial Na, yang juga membawa e-KTP tersebut keluar dari dinas.

“Pemaparan saksi ahli telah diselesaikan. Dan kita meyakini, memang ada unsur pidana dalam kejadian itu,” tegas Teguh.

Diketahui, tindakan AN, Ru dan Na, ada 1.938 lembar e-KTP invalid yang keluar dari Dinas Dukcapil Mukomuko.

Untuk kemudian difotokopi dan discan oleh yang bersangkutan. Padahal semestinya, e-KTP invalid itu, dimusnahkan.

Mengulas, kasus ini mulai mencuat awal Oktober 2021.

Lantaran beredar di media sosial, foto yang sekilas menggambarkan, adanya kegiatan oknum anggota Parpol, Rudiansyah, meminjam sejumlah e-KTP dari Dinas Dukcapil Mukomuko.

Saat itu, Plt Kadis dijabat Ali Nasri, SH. Diklaim diberikannya e-KTP milik warga Kabupaten Mukomuko itu, untuk syarat mendapatkan bantuan satu unit mobil ambulan dari Partai Nasdem pusat.

BACA JUGA:  Pakar: Pemilu 2024 Momentum Kemenangan Golkar Dan sang Plt Kadis pun nekad memberikan, mengklaim, lantaran didapat informasi, bahwa datangnya Rudiansyah menghadap dirinya, atas petunjuk dari Staf Ahli Bupati, Drs. Yandaryat Priendiana.

Adanya kejadian itu, langsung diketahui oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sehingga diperintahkan, Kadis Dukcapil Provinsi Bengkulu melakukan pengecekan.

Saat itu, Plt. Kadis Dukcapil Mukomuko Ali Nasri, SH dan Rudiansyah pun dipanggil dan dimintai klarifikasinya oleh Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu.

Dan akhirnya, Polres Mukomuko turun melakukan puldata dan pulbaket hingga akhirnya ditetapkan dilakukan penyelidikan dan naik menjadi penyidikan. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait