MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Akhirnya, pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan e-KTP invalid yang ditangani Polres Mukomuko, bakal berujung penetapan tersangka.
Direncanakan, penetapan tersangka akan dilakukan minggu depan. BACA JUGA: Akui Pengumpulan KTP untuk Pemilu, Ikhwan: Dukcapil Mukomuko Salah Sebagaimana dibenarkan Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK. “Kami dari Satrekrim Polres Mukomuko, rencana minggu depan, akan ada alih status dari saksi ke tersangka untuk kasus dugaan penyebarluasan e-KTP invalid,” kata Teguh. Ketiga orang calon tersangka itu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko berinial AN. AN, sekarang memegang jabatan defenitif sebagai salah satu camat di Kabupaten Mukokmuko. Setelah sebelumnya diminta oleh Dirjen Dukcapil, agar bupati Mukomuko mengganti Plt. Kadis Dukcapil Mukomuko, AN kepada ASN lain yang mempunyai kompetensi. Selain AN, juga bakal calon tersangka, sopir Plt Kadis Dukcapil saat AN masih menjabat, berinisial Na. Kemudian yang ketiga, yang bakal dialihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, yakni mantan Sekretaris Partai Nasdem Mukomuko, berinisial Ru. Lantaran Ru inilah yang menyatakan dibutuhkan sejumlah fotokopi KTP, untuk syarat mendapatkan satu unit mobil ambulans dari Partai Nasdm pusat. BACA JUGA: Kasus Keracunan Makanan Santri Dihentikan, Polisi Beri Pesan Buat Donatur “Rencananya 3 orang yang bakal beralih statusnya. Yaitu berinisial AN, Ru, dan Na,” kata Teguh. Sebelum ditetapkan tersangka, ketiga orang ini terlebih dahulu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Baik itu AN, Na maupun Ru. “Panggilan sudah dilayangkan. Dan Senin (17/1) mendatang, dilakukan pemeriksaan dan penetapan status,” sampainya.Ada Tiga Calon Tsk e KTP Invalid
Minggu 16-01-2022,11:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :