Pembubaran Balap Liar di Ring Road
BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Menanggapi keluhan masyarakat maraknya balap liar di Bengkulu Outer Ring Road (BORR) Nakau-Sebakul, Polres Bengkulu menggelar razia, Sabtu malam (15/1) pukul 23.30 WIB. BACA JUGA: Dari Dekat Jembatan Elevated Nakau – Air Sebakul, Diresmikan Belum sudah Ramai Dilintasi Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu AKBP. Andi Dady, SIK berhasil membubarkan balap liar dengan mengamankan 69 unit sepeda motor yang pengendaranya tidak mampu menunjukkan surat menyurat. Polisi juga menahan motor yang tidak sesuai dengan standar pabrik. Seperti menggunakan knalpot racing. Dalam razia itu, polisi mengularkan 102 surat tilang pada pengendara. Kanit Turjawali Satlantas Polres Bengkulu Ipda. Azmi Aryanto S.H menjelaskan, pembubaran balap liar Sabtu malam selain mengamankan motor. Polisi juga menahan sementara 32 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 32 dan 1 Surat Izin Mengemudi (SIM). Kapolres juga langsung memberikan pembinaan pada pemuda, yang terjaring razia balap liar itu. Meminta agar anak muda ini tidak melakukan hal yang sama kembali. Sanksi tilang diberikan untuk memberikan efek jera. Sedangkan untuk kendaraan yang diamankan di Polres Bengkulu, pemilik diminta untuk melengkapi surat menyurat kendaraan dan mengembalikan kondisi motor ke standar pabrik. BACA JUGA: Dua Pasangan Bukan Muhrim Didenda Rp 4 Juta “Kita juga mengimbau agar anak-anak muda ini jangan mengulangi kembali balap liar ini dan selalu safety dalam berkendara,” tutup Azmi.69 Motor Masih Ditahan
Senin 17-01-2022,08:49 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :