Aji Seri Buronan Kejagung

Senin 17-01-2022,09:01 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

Diduga Sembunyi di Jawa

KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari Kepahiang) terus melakukan pengejaran terhadap H. Aji Seri, terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir.

Bahkan guna mengetahui keberadaannya, pihak Kejari Kepahiang akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ini setelah berkembang informasi bahwa Aji Seri saat ini sudah kabur ke luar Provinsi Bengkulu. Bahkan santer kabar mengatakan bahwa Aji Seri berada di salah satu daerah di Pulau Jawa.

Hanya saja, mengenai informasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Ridwan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, SH, MH mengaku masih belum mengetahui pasti keberadaan Aji Seri.

Bahkan saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi ke bagian Intel dan selanjutnya akan meminta petunjuk dari Kejagung RI. Karena sudah menjadi buronan Kejagung, dimungkinkan Kejagung sudah mengetahui keberadaan pelarian terpidana H. Aji Seri.

“Sah-sah saja kalau ada rumor yang berkembang, namun hal itu belum bisa dipastikan kebenarannya. Yang jelas, saat ini kita masih melakukan pengejaran dan sesegera mungkin kita meminta petunjuk ke pusat untuk pelaksanaannya eksekusinya. Sementara kita pun saat ini masih dalam proses pencarian, guna menentukan lokasi pelariannya,” sampai Nanda.

Perkara terpidana H. Aji Seri sudah divonis majelis hakim Tipikor Bengkulu dalam sidang yang dilaksanakan secara In Absentia dan sekarang pihaknya juga sudah melakukan pengembalian Barang Bukti (BB) yang sebelumnya ikut dilakukan penyitaan.

Dengan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum, terpidana akan terus dicari sampai dapat guna menjalani penahanan atas perbuatan yang telah dilakukan.

“Intinya akan kita cari sampai dapat, kalau misalnya masyarakat Kepahiang juga melihat keberadaannya silakan saja sampaikan informasi tersebut kepada kita,” demikian Nanda.

Untuk diketahui, terpidana H. Aji Seri ini dilakukan sidang secara In Absentia, karena sudah tidak koeperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka. terpidana H. Aji Seri divonis penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.

Putusan atau vonis yang dibacakan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kepahiang sebelumnya.

Dalam kasus ini, H. Aji Seri merupakan pemilik lahan dibeli Pemkab Kepahiang untuk TPA Muara Langkap. Ia diduga terlibat kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan pada TA 2014 tersebut.

Lantaran, dari pengadaan lahan itu ditenggarai merugikan keuangan daerah mencapai Rp 688.750.000. Diketahui pula, H. Aji Seri merupakan terdakwa kedua yang dilimpahkan ke pengadilan setelah sebelumnya 2016 lalu terdakwa Syamsul Yahemi (Alm). (sly)

Tags :
Kategori :

Terkait