JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Ini tentunya jadi catatan bagi pemerintah daerah yang masih saja getol merekrut tenaga honorer setiap tahunnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023. BACA JUGA: Honorer Satpol PP Akan Direkrut Ulang Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023. "Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dalam keterangannya, Selasa, 18 Januari 2022. Tjahjo menjelaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, di mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). "Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," terangnya. Tjahjo menambahkan, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK pada 2022 untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. BACA JUGA: Kades Baru Diingatkan Jangan Buru-buru Rombak Perangkat "Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah," imbuhnya.Tak Ada Lagi Tenaga Honorer Setelah 2023
Selasa 18-01-2022,09:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :