300 Kg Daging Celeng Ilegal Gagal Beredar, Warga Mukomuko Diamankan

Kamis 20-01-2022,13:33 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram daging babi hutan (celeng) ilegal di wilayah Bengkulu.

BACA JUGA:  Baru 4 Proyek Masuk, Paket Lelang Harus Segera Diajukan

Ratusan kilogram daging celeng yang dibawa menggunakan sebuah mobil pick up diamankan petugas, Rabu (19/1). Ikut diamankan sopir yang diketahui merupakan pemilik daging berinisial SH, warga asal Kabupaten Mukomuko.

Penangkapan terhadap SH dilakukan petugas di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. Berawal saat petugas mendapatkan informasi banyak beredar daging babi hutan ilegal yang dijual ke Kota Bengkulu.

Diduga tidak dilengkapi oleh dokumen karantina.

Berdasarkan informasi petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya saat melakukan pengecekan didapati informasi satu unit mobil Daihatsu Grand Max Nopol BD 9240 NC, membawa daging celeng ilegal dari pulau Enggano yang baru turun dari Kapal Perintis.

BACA JUGA:  Tindak Truk Over Tonase! Dishub Siapkan Operasi Gabungan

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan saat berada di kawasan Pantai Panjang petugas lalu melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.

Hasilnya didapati mobil yang dikendarai oleh pelaku SH tersebut membawa ratusan daging celeng ilegal tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dan dokumen karantina dengan berat berkisar 300 kilogram.

Selanjutnya pelaku beserta ratusan kilogram daging celeng ilegal dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku untuk membawa daging tersebut diamankan oleh petugas.

 

Tujuan Mukomuko
"Ini daging babi hutan atau celeng dengan jumlah kurang lebih 300 kilogram. Pelaku ini kita tangkap di wilayah Pantai Panjang.

BACA JUGA: Dilantik, Guru Agama Desa Mesti Maksimal Mengabdi

Jadi sementara barang ini berasal dari pulau Enggano dan rencana oleh pelaku akan dibawa ke Kabupaten Mukomuko," sampai Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Novi Ari, Kamis (20/1).

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Dugaan sementara barang tersebut juga akan dibawa dan diedarkan ke luar wilayah Bengkulu. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait