BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Polda Bengkulu. Sebanyak 4 pelaku berhasil dibekuk dari 3 kasus narkotika yang berhasil diungkap.
BACA JUGA: Lalu Lintas Kendaraan Berat Perlu Pengawalan Polisi Keempat pelaku yakni EM, ES, EP dan EF yang diketahui merupakan residivis kasus serupa yang telah tiga kali menjalani kasus narkotika. Keempatnya diketahui merupakan warga Kota Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers yang digelar Kamis (20/1) mengatakan, keempat pelaku yang berhasil diamankan masih merupakan satu jaringan. Keempatnya diamankan petugas di kawasan Jalan WR. Supratman Kota Bengkulu."Direktorat Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan sebanyak 4 tersangka penyalahgunaan narkotika. Keempatnya diamankan dari 3 kasus berbeda yang masih merupakan satu jaringan," sampainya.Lanjutnya, penangkapan berawal saat petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Jalan WR. Supratman Kota Bengkulu. Dari penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku EM dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu. BACA JUGA: Sambangi Graha Pena, Kapolda: Media jangan Dibenci Dari EM petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya di salah satu rumah yang masih dalam kawasan Jalan WR. Supratman petugas kembali mengamankan tiga tersangka lain. Dari keempatnya petugas berhasil mengamankan sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu siap edar. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tok) Simak Video Berita