MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Setiap Senin dan Kamis, menjadi hari wajib lapor bagi tiga orang tersangka kasus dugaan menyebarluaskan data kependudukan e-KTP invalid dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko. Baik itu untuk tersangka Ali Nasri, SH, Rudiansyah maupun Nando.
“Dalam seminggu, ketiga tersangka wajib lapor dua kali. Yakni setiap hari Senin dan Kamis,” kata Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK. BACA JUGA: Ribuan E-KTP Invalid Diinput di Rumah Dinas Selagi kewajiban itu dipatuhi, dipastikan hingga jelang pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko ketiganya tidak akan ditahan. Sebaliknya, jika ketiganya tidak memenuhi keharusan tersebut. Kemudian juga tidak kooperatif untuk kepentingan penyidikan, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan berubah. “Harapan kami ketiganya tetap kooperatif. Untuk mendukung lancarnya proses pemeriksaan penyidikan,” harapnya. Saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Mukomuko memenuhi ketentuan untuk ketiga tersangka dimaksud pertimbangan obyektif. Sebagaimana diatur di dalam pasal 21 ayat 4 KUHP menyatakan penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih. “Jadi tidak selalu dia jadi tersangka, lalu langsung ditahan. Kita lihat pertimbangan obyektifnya,” kata Teguh. BACA JUGA: E-KTP Dibakar 100 Keping Setiap Hari Mengenai nantinya setelah pelimpahan, disebut Teguh, sepenuhnya hal tersebut menjadi kewenangan dari JPU. Apalagi dibenarkan dalam ketentuan perundang-undangan, adanya pertimbangan subyektif.Tiga Tersangka E-TKP Hanya Wajib Lapor
Jumat 21-01-2022,10:18 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :