Tiga Tersangka E-TKP Hanya Wajib Lapor

Jumat 21-01-2022,10:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Setiap Senin dan Kamis, menjadi hari wajib lapor bagi tiga orang tersangka kasus dugaan menyebarluaskan data kependudukan e-KTP invalid dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko. Baik itu untuk tersangka Ali Nasri, SH, Rudiansyah maupun Nando.

“Dalam seminggu, ketiga tersangka wajib lapor dua kali. Yakni setiap hari Senin dan Kamis,” kata Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK.

BACA JUGA:  Ribuan E-KTP Invalid Diinput di Rumah Dinas Selagi kewajiban itu dipatuhi, dipastikan hingga jelang pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko ketiganya tidak akan ditahan. Sebaliknya, jika ketiganya tidak memenuhi keharusan tersebut. Kemudian juga tidak kooperatif untuk kepentingan penyidikan, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan berubah.

“Harapan kami ketiganya tetap kooperatif. Untuk mendukung lancarnya proses pemeriksaan penyidikan,” harapnya.

Saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Mukomuko memenuhi ketentuan untuk ketiga tersangka dimaksud pertimbangan obyektif. Sebagaimana diatur di dalam pasal 21 ayat 4 KUHP menyatakan penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

 “Jadi tidak selalu dia jadi tersangka, lalu langsung ditahan. Kita lihat pertimbangan obyektifnya,” kata Teguh.

BACA JUGA:  E-KTP Dibakar 100 Keping Setiap Hari Mengenai nantinya setelah pelimpahan, disebut Teguh, sepenuhnya hal tersebut menjadi kewenangan dari JPU. Apalagi dibenarkan dalam ketentuan perundang-undangan, adanya pertimbangan subyektif.

 
Proses Cepat
Selain itu, JPU ingin mempercepat proses hukumnya, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan, guna menjalani persidangan.

“Nanti kalau sudah dilimpahkan ke pihak JPU. Apalagi kalau sudah pelimpahan tahap 2, seluruh tersangka akan dibawa untuk kemudian diserahkan ke JPU Kejari Mukomuko. Mengenai selanjutnya, apakah ditahan atau tidak, tergantung dari pertimbangan JPU,” pungkasnya.

Mengulas, kasus ini, setelah adanya kejadian beredarnya foto di media sosial. Di mana isi foto memperlihatkan, ada dua kardus berisi ribuan lembar e-KTP invalid, di dalam mobil di barisan bangku kedua.

Tampak satu orang di dalam foto, yang orang itu bukanlah ASN di lingkungan Dinas Dukcapil Mukomuko. Lantaran heboh, lalu Polres Mukomuko turun melakukan pengusutan, dimulai dengan pengumpulan data, bahan dan keterangan.

Setelah ditemukan bukti yang cukup, akhirnya dilakukan penyelidikan, dan kemudian naik menjadi penyidikan. Berujung pada penetapan tiga orang tersangka. (hue)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait