Pemilik Telah Tiga Kali Bawa Daging Celeng Ilegal ke Bengkulu

Jumat 21-01-2022,13:48 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com -  SH, warga asal Kabupaten Mukomuko yang diamankan Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu lantaran didapati membawa ratusan kilogram daging babi hutan (celeng) ilegal yang dibawa menggunakan mobil pick up, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, Jumat (21/1) dari pemeriksaan sementara daging tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:  300 Kg Daging Celeng Ilegal Gagal Beredar, Warga Mukomuko Diamankan

"Daging tersebut berasal dari daerah Enggano dan pada saat dibawa tidak melalui pemeriksaan karantina. Sehingga melanggar proses perdagangan dan ada undang - undang perlindungan konsumen juga. Rencananya akan dikirim ke Mukomuko," sampainya.

Lanjutnya, daging tersebut memang rencananya akan diedarkan dan dijual kepada masyarakat.

Namun untuk dugaan apakah daging tersebut akan dicampurkan dengan daging hewan lainnya, pihak kepolisian menyebutkan yang dilakukan tersangka tidak mengarah kepada hal tersebut.

"Sampai sekarang hasil pemrosesan itu tidak mengarah ke arah tersebut.

Kecurigaan kami, awalnya kemungkinan daging ini akan dicampurkan ke daging lain yang ada di pasaran. Namun menurut informasi memang ada sebagian masyarakat yang mengonsumsi daging ini, tapi perdagangan daging jenis babi hutan ini dilanggar oleh tersangka," sambungnya.

Kepada pihak kepolisian, tersangka mengakui telah tiga kali membawa daging celeng masuk ke Bengkulu.

Pada kegiatan kali ini dirinya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Transaksi Narkoba di Pintu Air, Dua Pemuda Seluma Diamankan Polisi

Sementara untuk ratusan daging celeng telah dititipkan petugas ke Kantor Karantina untuk dilakukan pemusnahan. Namun, beberapa sampel akan diambil menjadi barang bukti.

Tersangka melanggar pasal 88 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Atau Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait