BENTENG, rakyatbengkulu.com – Sembilan warga dari Desa Durian Demang, Penanding dan Dusun Baru, (21/1) mendatangi kantor Hutama Karya Infrastruktur (HKI) yang berada di Desa Tengah Padang Kecamatan Talang Empat.
Kedatangan warga ini menuntut ganti rugi dikarenakan lahan dan tanam tumbuh mereka yang rusak disebabkan oleh limbah pembangunan tol. Kuasa Hukum sembilan warga, Hartanto, S.Hi menegaskan, pada bulan Agustus 2021 lalu sudah disampaikan dan mengirimkan surat kepada PT HKI terkait lahan dan tanam tumbuh yang rusak karena limbah tersebut. BACA JUGA: Ganti Rugi Lahan Tol Belum Selesai Ada 97 WTP Belum Terima Namun hingga saat ini tidak ada respon dari PT HKI. Tidak ditanggapi, mereka bersama-sama mendatangi langsung kantor PT HKI. ‘’Kalau PT HKI memberi tanggapan atau respon dengan surat yang sudah disampaikan warga, tentu kami tidak akan datang ke kantor ini untuk menanyakan tuntutan ganti rugi yang sudah disampaikan beberapa bulan yang lalu,” tegas Hartanto. Dia menambahkan, dari hasil pertemuan dan pembahasan yang sudah dilakukan, PT HKI memastikan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan sebelum memutuskan untuk menjawab tuntutan warga tersebut. PT HKI juga akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan penghitungan jumlah tanam tumbuh yang terdampak. “Warga menuntut ganti rugi ini bukan tanpa dasar dan aturan. Sebab di dalam undang - undang lingkungan hidup dan SOP HKI, jika ada yang terkena dampak dari pembangunan atau pekerjaan yang dilakukan, maka berhak untuk mendapatkan ganti rugi. BACA JUGA: PT HKI Didemo, Warga Tuntut Ganti Rugi Aset Desa hingga Janji HKI Perbaiki Jalan dan Pekerjakan Warga Nilainya sesuai undang-undang. Kalau tidak ada tindak lanjut, maka warga tentu akan mengambil langkah hukum lainnya,’’ jelasnya.Terkena Limbah Tol, Minta Ganti Rugi, Warga Datangi HKI
Sabtu 22-01-2022,10:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :