Tak Sekedar Kejar Untung, Developer Mesti Bereskan Analisa Hidrologi

Minggu 23-01-2022,15:32 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Bengkulu akan memperketat izin pendirian perumahan. Hal ini terkait dengan banyaknya drainase di perumahan yang tidak mampu menampung debit air hujan sehingga kerap menyebabkan banjir.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat Disperkim Kota Bengkulu, Ipo Every Ronald, ST menjelaskan, untuk tahun ini pengawasan terkait drainase pada perumahan yang akan dibangun dipastikan akan menjadi perhatian lebih, khususnya daerah dataran rendah.

BACA JUGA:  Izin Perumahan Harus Ada Rekomendasi BPBD

Menurutnya sangat diperlukan kajian hidrologi pada sebuah bangunan baru. Hal itu sangat menentukan perencanaan tinggi lantai suatu bangunan yang akan didirikan pada suatu area.

Kajian berupa curah hujan, sistem drainase air disekitar dapat menjadi acuan potensi tinggi banjir yang terjadi di suatu area. Hal ini sangat penting dan menjadi acuan bagi arsitek dan pemilik proyek perumahan dalam mendesain suatu bangunan.

“Yang pastinya kita tidak mau adanya drainase yang tidak lancar. Karena elevasi (ketinggian suatu tempat, red) untuk Kota Bengkulu ini rendah,” jelasnya.

Ronald juga menambahkan, Analisis Hidrologi selanjutnya akan menjadi dasar untuk dikeluarkannya rekomendasi penataan drainase, sebagai bagian dari kelengkapan persyaratan perizinan.

Analisis Hidrologi ini bertujuan untuk menganalisis pola curah hujan di lokasi rencana kegiatan sebagai dasar penentuan intensitas hujan. Juga akan memberikan arahan penataan drainase di lokasi rencana kegiatan untuk dapat mencegah  timbulnya banjir dan genangan di sekitar lokasi kegiatan.

“Developer pastinya harus menyerahkan laporan hasil kajian hidrologi terlebih dahulu ke kami dan bisa menjelaskan bahwa lokasi tersebut memang layak di bangun perumahan, terkait dataran rendah,” tutup Ronald.

 
Merasa Terbantu
Sementara itu, Kepala Administrasi dan Perizinan PT. Tuah Pilar, Mildan Anugrah menjelaskan, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perumahan, pihaknya merasa terbantu dengan dengan adanya peraturan baru tersebut.

BACA JUGA:  Lanjutan Kasus e KTP Invalid, Ditjen Dukcapil Diminta jadi Saksi

Di mana setiap perusahaan harus melibatkan tim teknis hidrologi saat akan membangun area perumahan. Menurutnya hal itu selain mempermudah dalam pengerjaan juga dapat menghindari kelebihan penggunaan material bangunan.

“Tetapi pastinya pengusaha perumahan harus mengalokasikan lagi anggaran untuk tim tekhnis dan penyusunan laporan analisi hidroligi tersebut. Yang pastinya kita selaku pengusaha yang bermitra dengan pemerintah akan selalu menuruti aturan yang sudah ditetapkan,” kata pria yang biasa dipanggil Dadan ini. (cw3)

   
Tags :
Kategori :

Terkait