Napi Kabur Tertangkap di Ipuh

Minggu 23-01-2022,20:22 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Basuki (52) napi Lapas Arga Makmur kasus penggelapan yang kabur, Jumat siang (21/1/2022), akhirnya berhasil ditangkap personel Polsek Ipuh Polres Mukomuko Minggu (23/1/2022).

Kalapas Kelas II B Arga Makmur Luhur Pambudi, Bc.Ip membenarkan hal itu.

BACA JUGA:  Buang Sampah, Napi Kasus Penggelapan Kabur

“Hasil koordinasi dengan polisi dan warga sehingga kita ketahui jika pelaku ini menumpang mobil mengarah ke Lais,” kata Luhur. Setelah itu, personel Lapas berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Bengkulu mengantisipasi pelaku melintas.

“Kita ketahui jika pelaku ini adalah warga asal Bengkulu Tengah. Namun memang kita koordinasi juga ke Polres Mukomuko dan Polsek. Tentunya kita sangat berterimakasih pada jajaran Polri terutama Polres Mukomuko,” kata Luhur.

Kabur Saat Buang Sampah Sekadar mengingatkan, Basuki narapidana Lapas Kelas IIB Argamakmur Bengkulu Utara kabur dari Lapas Argamakmur.

Yang bersangkutan telah meminta izin kepada petugas, untuk membuang sampah yang berada di luar gedung utama Lapas tapi masih berada di dalam lingkungan Lapas Arga Makmur.

BACA JUGA,:  Bersiap, Mutasi Kepsek Tinggal Menghitung Hari

Kronologinya, usai Salat Jumat di masjid dalam Lapas Argamakmur, Basuki meminta izin pada petugas Lapas untuk membuang sampah. Tempat pembuangan sampah itu berada di luar gedung utama lapas meskipun masih dalam kawasan lingkungan perumahan Lapas Arga Makmur.

Diduga napi ini, dipercaya keluar tanpa pengawasan hingga akhirnya ia kabur dengan melalui gerbang utama Lapas Arga Makmur. Lantaran tak kunjung masuk kembali ke kawasan sel Lapas, petugas Lapas akhirnya menyusul pelaku.

Namun saat itu pelaku sudah menghilang. Basuki yang merupakan warga Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu Tengah itu, diketahui keluar dari Lapas tanpa membawa barang apapun.

Kasus Penggelapan Untuk diketahui, Basuki merupakan napi kasus penggelapan yang ditangani Polres Benteng.

BACA JUGA:  Lanjutan Kasus e KTP Invalid, Ditjen Dukcapil Diminta jadi Saksi

Ia ditahan Polres Benteng sejak 6 Agustus 2021 dengan sangkaan Pasal 372 KUHP. Pengadilan Negeri Arga Makmur menjatuhkan putusan pada Basuki hukuman 2 tahun penjara 30 November 2021 lalu.

Ini artinya Basuki baru akan bebas 6 Agustus 2023 mendatang. Sejak dijatuhi vonis putusan 30 November lalu, pelaku langsung ditahan di Lapas Arga Makmur. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait