Tunggakan Rp 2 Miliar, Distribusi Air Macet

Senin 24-01-2022,12:34 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Jika dikalkulasikan, tunggakan para pelanggan PDAM Tirta Alami Kepahiang hingga saat ini mencapai Rp 2 miliar. Tunggakan tersebut menurut Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Arminsyah, SE menjadi penyebab merosotnya pendapatan perusahaan plat merah tersebut.

Namun, jika pegawai PDAM maksimal melakukan penagihan, tunggakan tersebut dapat tertagih. Buktinya tahun lalu mencapai 25 persen penagihan mampu dilakukan. Hanya saja, beberapa kendala pelanggan enggan membayar tunggakan alasannya karena tidak lagi teraliri sampai ke rumah.

BACA JUGA:  Limbah Karet Bikin Air PDAM Keruh "Makanya perusahaan sedang memaksimalkan peran pegawai untuk melakukan jemput bola penagihan bagi pelanggan yang menunggak. Ini terus kita lakukan, tahun lalu sekitar 25 persen yang dapat tertagih. Memang, kendala lain belum tertagih itu karena faktor kerusakan jaringan. Air tidak mengaliri ke rumah pelanggan, itulah sebab pelanggan tidak mau bayar," jelas Arminsyah.

Disinggung terkait pemutihan bagi pelanggan yang menunggak, dijelaskan Arminsyah mekanisme itu masih dalam tahap pembahasan. Namun, pihaknya mengoptimalkan penagihan pada pelanggan yang menunggak yang saat ini masih teraliri.

"Jumlah daftar pelanggan ini terus kita lakukan penataan, yang menungak diharapkan dapat melunasi tunggakannya. Beberapa bulan terakhir pelanggan aktif mulai patuh dalam memenuhi kewajibannya," jelas Arminsyah.

Dia melanjutkan, saat ini tercatat sekitar 5.860 jumlah pelanggan PDAM. Namun tak dapat dipungkiri banyak pelanggan tidak teraliri air disebabkan kerusakan jaringan distribusi air.

  Tunggu Perubahan Status Di sisi lain, saat ini PDAM Tirta Alami Kepahiang juga tengah menunggu perubahan status hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), baru akan mengajukan kebutuhan dana untuk menyehatkan perusahaan.

BACA JUGA:  Padam Listrik di Manna dan Bintuhan PLN Bantu Air Bersih dan Pos Charger HP Dengan status itu, Arminsyah mengatakan, PDAM berpotensi mendapatkan penyesuaian modal dasar maksimal. Bahkan tak hanya dari pemerintah daerah, juga dari provinsi, pusat maupun pihak ketiga lainnya. Menurutnya, bantuan dana tersebut guna mencakup layanan kebutuhan air bersih di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang.

pembahasan regulasi PDAM menjadi Perumda menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten bersama dengan lembaga DPRD pada tahun ini. Perubahan PDAM menjadi Perumda dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi BUMD untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjalin pemenuhan hak rakyat atas akses air minum atau air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

Mendorong pertumbuhan ekonomian, menggali dan meningkatkan potensi pendapatan.

"Setelah diubah dari PDAM menjadi Perumda nanti kita dapat mengusulkan kebutuhan dana, tidak hanya pada Pemkab Kepahiang, juga pada pemerintah pusat. Fokusnya pada perbaikan jaringan distribusi air bersih," tambahnya.

Dia menjelaskan, perusahaan antara perusahaan daerah (PD) dan Perumda (perusahaan umum daerah) yang menonjol terletak dari pengembangan usahanya. Kedepan, Perumda tersebut bisa membuka usaha penyediaan minum dalam kemasan serta jenis usaha lainnya.

BACA JUGA:  Sudah Kelewatan, Laporan Sertifikat Dicuri lalu Digadai oleh Anak, Lanjut "Perbedaannya bukan hanya dapat mengajukan bantuan ke tingkat pusat, namun dapat menambah usaha seperti pelayanan dan kegiatan usaha Perumda Air Minum, meliputi pelayanan air minum, pelayanan pengiriman air tangki, pelayanan hydrant umum, pelayanan hydrant kebakaran, usaha penyediaan air minum dalam kemasan (AMDK), dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan aturan," tutup Arminsyah. (sly)

Tags :
Kategori :

Terkait