BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Perwal Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah dicabut oleh Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah karena dianggap memberatkan masyarakat.
Menyikapi hal itu, Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 25 Januari 2022 dengan Nomor : 975/02/P2/BAPENDA Tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BACA JUGA: Pajak BPHTB Tinggi Banyak Dikeluhkan, Sekda Serahkan Surat Pencabutan Perwal Di mana ada lima kategori yang berhak menerima pengurangan pembayaran BPHTB tersebut. Kategori pertama yakni, untuk masyarakat tidak mampu. Dengan syarat mengajukan surat permohonan pengurangan pembayaran BPHTB, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Kedua, untuk Legiun Veteran Republik Indonesia, dengan syarat surat permohonan Pengurangan BPHTB, menyertakan SK Legiun Veteran RI dan dokumen lainnya. “Ketiga untuk pensiunan ASN/Purnawirawan TNI/Polri, pensiunan BUMN/BUMD/BUMS. Syaratnya hampir sama, dan menyertakan SK pensiun serta dokumen berkaitan lainnya,” ujar Walikota. Kategori keempat yakni untuk ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD/, UMS. Syaratnya surat permohonan pengurangan pembayaran BPHTB, Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai yang dilegalisir, fotokopi SK pengangkatan terakhir yang dilegalisir. Lalu, fotokopi SK jabatan yang dilegalisir (apabila memangku jabatan), fotokopi daftar gaji dan slip gaji yang dilegalisir dan dokumen lainnya. “Kelima, untuk badan usaha, yayasan dan lembaga lainnya,” tutup Walikota. BACA JUGA: Gubernur: Cari Uang Bukan dengan Naikkan PajakPerwal 43 Dicabut, Walikota Terbitkan SE
Kamis 27-01-2022,11:55 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :