Terbukti Korupsi, Mantan Ketua DPRD Lebong Diganjar Penjara Setahun

Jumat 28-01-2022,22:45 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  Empat Terdakwa Lain Divonis Lebih Berat LEBONG, rakyatbengkulu.com - Terbukti melakukan korupsi, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, SE diganjar penjara setahun.

BACA JUGA:  Wakil Ketua dan 2 Mantan Pimpinan DPRD Lebong Bersama 2 ASN, Ditetapkan Tersangka Korupsi DPRD Gate

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang diketuai Dicky Wahyudi Susanto, SH juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurangan kepada Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Lebong itu.

Hakim juga memutuskan Teguh membayar uang pengganti Rp 321 juta subsidair 3 bulan penjara. Sementara 4 terdakwa lainnya dihukum lebih berat. Azman Maydolan dan Mahdi, mantan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebong divonis penjara 1 tahun 3 bulan.

Termasuk harus membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Serta, uang pengganti Rp 144 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan Supriono, SH, mantan sekretaris DPRD Lebong dan Eryantoni, mantan bendahara divonis penjara 1 tahun 4 bulan.

Juga harus membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan dan uang pangganti Rp 215 juta subsidair 3 bulan penjara.

''Vonis majelis hakim yang menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan kami pada dakwaan kesatu subsidair,'' ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Godang Kris Apo Paulus Siboro, SH, Jumat (28/1).

Kelima terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200.  Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pikir pikir Atas putusan hakim, Godang menyatakan pikir-pikir karena ada hukuman untuk 3 terdakwa yang dijatuhkan di bawah tuntutan.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi BBM Seluma, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Ditetapkan Tersangka

''Kami menuntut kelima terdakwa dipenjara 1 tahun 3 bulan. Kami akan sampaikan dahulu putusan ini ke pimpinan apakah terima atau banding,'' jelas Godang. Diketahui, perkara korupsi dana rutin DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 senilai Rp 1,3 miliar juga melibatkan 2 PNS. (sca)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait