6 Ajukan Cerai, 2 Direkomendasi

Sabtu 29-01-2022,10:32 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  TUBEI - Sepanjang tahun 2021, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong menerima 6 berkas pengajuan gugat cerai.

Namun, dari 6 berkas itu baru 2 yang direkomendasi.

BACA JUGA:  Dugaan Penelantaran Anak, ASN Pemkot Dilaporkan Mantan Istri ‘’Empat pengajuan lainnya masih dalam proses mediasi,’’ ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME.

Sedangkan per Januari tahun ini sudah masuk 1 berkas gugat cerai dari PNS. Namun belum diterima karena masih ada persyaratan berkas yang harus dilengkapi.

‘’Kalau berkasnya sudah lengkap baru kami terima dan masih harus melewati tahap mediasi terlebih dahulu,’’ terang Apedo.

Terpisah, Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Dikbud Kabupaten Lebong, Wince Damaryanti, S.Kom mengatakan, PNS yang mengajukan gugat cerai tahun ini berstatus PNS struktural.

Sedangkan 6 PNS yang mengajukan gugat cerai tahun 2021, 4 struktural dan 2 tenaga pendidikan.

‘’Mudah-mudahan tidak ada lagi berkas gugat cerai PNS yang disampaikan ke kami,’’ tukas Wince.

Lebih lanjut dijelaskannya, tahun 2021 pihaknya tidak hanya mengurus 6 PNS yang menggugat cerai.

Empat PNS yang mengajukan gugat cerai di tahun 2020, juga baru terselesaikan tahun 2021.

‘’Untuk empat PNS yang mengajukan gugat cerai tahun 2020 itu dari struktural,’’ ungkap Wince.

BACA JUGA:  “Uang Pelicin” Biar Rekomendasi Lancar Diketahui, perceraian bagi PNS tidak mudah. Prosesnya dimulai dari pemanggilan PNS bersangkutan dengan pasangannya guna upaya mediasi.

Teknisnya dilakukan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PNS bersangkutan bertugas.

Jika tidak berhasil baru dilimpahkan ke BKPSDM yang teknisnya juga tetap diupayakan mediasi 3 kali.

Setelah upaya mediasi tidak juga membuahkan hasil, BKPSDM akan mengeluarkan rekomendasi proses perceraian ke Pengadilan Agama.

Itupun tetap melalui persetujuan bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait