JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Ada bocoran kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 sebanyak 740 ribu.
Ini disampaikan Ketua Umum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono, usai mengetahui dari dua pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan BACA JUGA: Deadline, Nasib 111 PPPK Rawan Dilansir dari JPNN, kuota ini mengakomodasi guru pendidikan agama Islam (PAI) dan honorer di sekolah negeri. "Kami sangat berterima kasih Kepada Dirjen GTK, yang saat audiensi 26 Januari 2022 dengan para pendiri FHNK2I menyampaikan bahwa kuota PPPK 2022 sudah diperjuangkan 740 ribu," kata Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Minggu (30/1). Dia mengungkapkan dalam pertemuan terbatas dengan pendiri FHNK2I, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, Sekretaris Ditjen GTK Nunuk Suryani, memaparkan tentang teknis pelaksanaan PPPK 2022. Selain itu, lanjut dia, juga soal masalah guru honorer yang lulus passing grade, tetapi tidak ada formasi. "Kami lega karena kuota 740 ribu bukan hanya untuk guru honorer di bawah Kemendibudristek, tetap juga Kementerian Agama," ujarnya. Mengenai guru yang lulus passing grade, Sutopo mengungkapkan, dirjen GTK Kemendikbudristek menjamin langsung diangkat begitu formasinya dibuka. Mereka tidak perlu tes lagi. Namun, ada pesan khusus Dirjen Iwan kepada guru honorer agar mendekati pemerintah daerah (pemda) masing-masing untuk meminta kuota PPPK 2022. Sebab, anggarannya sudah disediakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, dana PPPK tidak bisa digunakan untuk keperluan lain sehingga pemda sebaiknya mengoptimalkan usulan formasi. BACA JUGA: Harga TBS Tersungkur! "Kuota 740 ribu tidak akan ada artinya kalau usulan pemda minim atau tidak mengusulkan sama sekali," ucap Sutopo. Mengenai persiapan tes PPPK 2022, Kemendikbudristek akan berkoordinasi dengan Kemenag untuk modul pembelajaran bagi guru honorer PAI.Kabar Baik, Kuota PPPK 2022 Tembus 740 Ribu, Akomodir Guru PAI
Minggu 30-01-2022,21:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :