TUBEI, rakyatbengkulu.com - Untuk kenaikan pangkat PNS periode April, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong sudah menerima 262 usulan.
Namun jumlah PNS Lebong yang akan diusulkan naik pangkat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), bisa lebih dari itu mengingat BKPSDM masih menunggu usulan hingga Februari. BACA JUGA: Naik Pangkat Sudah, Pelayanan ke Masyarakat juga Mesti Meningkat ''Bagi PNS yang sudah cukup syarat naik pangkat, kami minta tidak menunda waktu. Segera sampaikan usulannya ke kami agar bisa diproses secepatnya,'' ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME. Sementara untuk usulan yang sudah masuk ke BKPSDM masih dalam proses pengajuan ke BKN. Teknisnya masih diinput ke aplikasi BKN Regional VII Palembang. Namun sebelumnya diverifikasi dahulu oleh BKPSDM sebelum diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. ''Tujuan dari kenaikan pangkat tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan PNS itu sendiri. Sesuai PP (peraturan pemerintah, red) Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS. Pemerintah akan melakukan penyesuaian gaji dan tunjangan bagi PNS yang naik pangkat,'' terang Apedo. Terpisah, Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, BKPSDM Kabupaten Lebong, Chandra, SH mengatakan, PNS yang diangkat melalui formasi kabupaten juga wajib mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur. Isinya yang menjabarkan tentang Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: Open Bidding Eselon II Terganjal Izin KASN ''Jadi tidak hanya sebatas melengkapi berkas dan mengusulkan ke BKPSDM kabupaten. Pada prinsipnya kami di BKPSDM sangat mendorong PNS yang sudah memenuhi syarat agar cepat mengajukan kenaikan pangkat. Karena berkaitan dengan karir dan kesejahteraan PNS itu sendiri,'' tandas Chandra. Diketahui, 262 PNS yang mengajukan berkas kenaikan pangkat meliputi 41 PNS golongan VI. Termasuk 197 PNS golongan III dan 24 PNS golongan II. (sca)262 PNS Usul Naik Pangkat
Selasa 01-02-2022,15:18 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :