TUBEI. rakyatbengkulu.com - Masyarakat di Kabupaten Lebong diimbau tidak menitip pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apalagi sampai melalui jasa calo. Begitu juga untuk dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta lahir serta akta kematian harus diurus sendiri.
BACA JUGA: Lanjutan Kasus e KTP Invalid, Ditjen Dukcapil Diminta jadi Saksi ''Kalau dititip, apalagi lewat calo yang rugi masyarakat itu sendiri karena dalam pengurusan KTP tidak ada pungutan biaya sepeserpun,'' kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, Elva Mardiana, S.IP, M.Si. Selain itu, proses pengurusan KTP dan dokumen kependudukan lainnya juga sudah semakin dipermudah. Masyarakat diminta mengurus sendiri, tidak semata-mata mengantisipasi manipulasi data kependudukan. Namun juga bertujuan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. ''Syarat urus KTP cukup membawa surat keterangan lurah atau kepala desa. Untuk warga yang sudah mengantongi surat keterangan domisili minimal enam bulan, proses penerbitan KTP nya masuk skala prioritas,'' terang Elva. Kalaupun tidak sempat ke Dukcapil, masyarakat bisa mengurus KTP secara online. Dukcapil Lebong sudah membuka layanan pendaftaran KTP yang dapat diakses melalui smarphone. Masyarakat cukup membuat akun dan masuk ke registrasi permohonan penerbitan KTP. BACA JUGA: Imlek 2537, Nyalakan Pelita Berharap Limpahan Rezeki dan Kesehatan ''Nanti kalau kartunya sudah dicetak, silahkan warga bersangkutan mengambilnya ke Dukcapil. Proses pencetakan kartunya bisa ditunggu sepanjang blangko kartunya tersedia,'' demikian Elva. Data dihimpun, jumlah masyarakat Kabupaten Lebong yang belum melakukan rekam data administrasi kependudukan tidak sampai 1 persen. Dari total 77.870 penduduk yang terdata wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tahun 2021, hingga tutup tahun sudah 77.672 warga yang terekam. (sca) Simak Video BeritaDatang Sendiri Urus Data Diri, Tak Perlu Lewat Calo
Selasa 01-02-2022,15:30 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :