BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Tak terima dijatuhi hukuman cukup berat, terdakwa korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkulu, Mufran Imron melakukan “perlawanan”. Mantan Ketum KONI Provinsi Bengkulu ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) melalui Penasihat Hukum (PH) nya Nediyanto Ramadhan, SH.
Sebelumnya, PN Tipikor Bengkulu, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada mantan Wabup Seluma ini. Selain itu, Mufran juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Dikonfirmasi Rakyat Bengkulu, Nediyanto mengatakan, permohonan banding sudah dimasukkan ke PN Tipikor Bengkulu, sementara memori bandingnya saat ini masih dalam proses. BACA JUGA: Dinilai Tidak Sesuai AD/ART, Hasil Musprovlub KONI Digugat “Iya kita mengajukan banding dan pemohonan sudah kita masukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” katanya. Pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun kliennya keberatan atas vonis yang dijatuhkan cukup tinggi. Menurut Nediyanto, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait korupsi dana hibah KONI tahun 2019 ada kejanggalan. Tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim. “Menurut kita putusan hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan kejanggalan dalam dakwaan,” ungkap Nediyanto. BACA JUGA: Cerita Pengoplos Tabung Gas Elpiji, Hanya Butuh 20 Menit Omzet JutaanDivonis 11 Tahun, Mufran Banding
Rabu 02-02-2022,09:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :