Divonis 11 Tahun, Mufran Banding

Rabu 02-02-2022,09:22 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Tak terima dijatuhi hukuman cukup berat, terdakwa korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkulu, Mufran Imron melakukan “perlawanan”. Mantan Ketum KONI Provinsi Bengkulu ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) melalui Penasihat Hukum (PH) nya Nediyanto Ramadhan, SH.

Sebelumnya, PN Tipikor Bengkulu, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada mantan Wabup Seluma ini. Selain itu, Mufran juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Dikonfirmasi Rakyat Bengkulu, Nediyanto mengatakan, permohonan banding sudah dimasukkan ke PN Tipikor Bengkulu, sementara memori bandingnya saat ini masih dalam proses.

BACA JUGA:  Dinilai Tidak Sesuai AD/ART, Hasil Musprovlub KONI Digugat

“Iya kita mengajukan banding dan pemohonan sudah kita masukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” katanya.

Pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun kliennya keberatan atas vonis yang dijatuhkan cukup tinggi. Menurut Nediyanto, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait korupsi dana hibah KONI tahun 2019 ada kejanggalan.

Tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.

“Menurut kita putusan hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan  kejanggalan dalam dakwaan,” ungkap Nediyanto.

BACA JUGA:  Cerita Pengoplos Tabung Gas Elpiji, Hanya Butuh 20 Menit Omzet Jutaan

 
Memori Banding
Sedangkan ditanya lebih jauh terkait apa saja yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh hakim tersebut, Nediyanto mengatakan semuanya akan dijelaskan dalam memori banding.

Namun saat ini pihaknya masih memproses penyelesaian materi memori banding. “Untuk lebih lengkapnya akan diuraikan dalam memori banding,” lanjutnya.

Permohonan banding tersebut tertuang dalam Akta Permintaan Banding dengan Nomor : 2/Akta.Pid/tipikor/2022/PN. Bgl.

Seperti dilansir Rakyat Bengkulu, kasus ini berawal dari penggunaan dana hibah untuk KONI Provinsi Bengkulu sebesar Rp 15 miliar yang diusut oleh Polda Bengkulu. Di mana peruntukkannya adalah untuk pembinaan masing-masing atlet cabor jelang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) ke-10 tahun 2019.

Diketahui uang bantuan bagi cabor itu masing-masing dialokasikan sebesar Rp 250 juta.

Namun dana yang diterima pengurus masing-masing cabor rata-rata hanya Rp 40 juta. Selain itu, dana reward bagi atlet yang meraih medali di Porwil ke-10, belum semuanya dibayarkan dan diterima atlet berprestasi. (wij)

   
Tags :
Kategori :

Terkait