KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com - Niat ingin membantu dan meminjamkan uang , Winto Hartodi (42) warga Kelurahan Ibul terpaksa melaporkan Ta (35) warga Kelurahan Kota Medan ke polisi. Sebab Winto merasa menjadi korban penipuan oleh terlapor setelah korban meminjamkan uang pada terlapor sebesar Rp 40 juta.
BACA JUGA: Tersangka Pencurian Didor Dihadapan penyidik, korban mengungkapkan pertama terlapor datang ke rumah korban 14 November 2021 lalu. Kedatangan terlapor ini rupanya berniat untuk meminjam uang pada korban. Oleh korban, bersedia meminjamkan uang pada terlapor sebesar Rp 40 juta. Dengan jaminan terlapor memberikan satu unit mobil Toyota Innova milik teman terlapor pada korban. Saat itu terlapor menjanjikan uang yang dipinjamkan ke korban akan dikembalikan setelah satu Minggu kedepan atau terhitung sejak 14 November 2021. Bahkan terlapor menjanjikan juga uang yang dipinjam akan dikembalikan dengan jumlah yang lebih besar. Percaya dan tidak menaruh rasa curiga, akhirnya korban langsung memberikan uang pinjaman tersebut pada terlapor. BACA JUGA: 88 Warga Miskin Belum Nikmati Layanan Listrik “Merasa dirugikan, karena tanggal 15 November mobil jaminan diambil oleh salah satu teman terlapor dan uang belum dikembalikan,” ucap korban dihadapan penyidik Satreskrim Polres BS. Menanggapi hal ini Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Amelia Putra dan Kanit Pidum Ipda Nopaldy membenarkan laporan korban. Bahkan untuk terlapor telah diamankan “Sudah diamankan, sekarang ditahan di Mapolres BS,” terang Kanit Pidum melalui pesan singkatnya. (tek)Utang Tak Dibayar, Lapor Polisi
Rabu 02-02-2022,14:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :