MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Polemik mantan pejabat melapor ke Presiden dan Kapolri karena tidak kunjung dilantik sementara SK pengangkatan sudah ditekan bupati, kian memanas.
Selain lima mantan pejabat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Bengkulu, kini giliran DPRD Mukomuko bergerak. BACA JUGA: Lima Pejabat Nonjob Mukomuko Diaktifkan Kembali Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE menyatakan, sudah meminta Komisi I DPRD Mukomuko untuk turun melakukan pendalaman. Supaya diketahui pasti, apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang sebenarnya sudah dilakukan dan yang belum dilakukan bupati. “Internal kami, sudah minta bantu Komisi I yang membidangi, mencoba mentelaah. Gimana semestinya atas kejadian yang terjadi,” kata Ali. Ali menyebut, DPRD tidak akan mencampuri soal penempatan PNS. Sebab hal tersebut menjadi kewenangan bupati selaku kepala daerah dan juga selaku pejabat Pembina kepegawaian (PPK) daerah. Sebab bupati yang menggunakan PNS tersebut, untuk tercapainya visi dan misi yang sudah ditetapkan. “Di luar konteks normatif, tentu masalah penempatan PNS kewenangan bupati sepenuhnya. Karena bupatilah yang memakai, menggunakan untuk membantu beliau menjalankan roda pemerintahan,” kata Ali. Pihaknya hanya untuk melihat dan memastikan, bahwa apa yang dilakukan bupati, tidak keluar dari ketentuan perundang-undangan. Sebab hal tersebut menjadi bagian dari kewenangan DPRD. Agar semuanya berjalan sesuai dengan aturan. BACA JUGA: Jalan Panjang Kasus E-KTP di Mukomuko “DPRD ini, berhubungan dengan aturan yang ada. Inilah ranah yang coba kita pelajari di internal. Agar supaya apa yang dilakukan kepala daerah, agar tidak keluar dari koridor aturan yang ada,” tandas Ali. Terpisah, Penjabat Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana mengatakan apa yang dilakukan bupati selaku pejabat Pembina kepegawaian (PPK) daerah dipastikan sesuai dengan kapasitasnya.Sikapi Laporan Mantan Pejabat, Dewan Bergerak!
Sabtu 05-02-2022,17:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :