JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Guru honorer yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap 1 resah.
Hal tersebut dikarenakan ada informasi penetapan SK PPPK guru, dimulai Juni. BACA JUGA: Kabar Baik, Kuota PPPK 2022 Tembus 740 Ribu, Akomodir Guru PAI Di satu sisi, sejumlah daerah tidak lagi menggaji guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 maupun 2. "Guru honorer di kabupaten atau kota seluruh Jawa Timur memanas dengan informasi NIP dan SK PPPK diserahkan Juni," kata Ketua DPD Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah kepada JPNN.com, Sabtu (5/2). Informasi tersebut lanjutnya, diperkuat dengan laporan pengurus forum yang menanyakan kepada masing-masing Pemda mengenai kapan mereka diangkat secara resmi. Makin lama proses pengangkatannya, kesulitan ekonomi sudah di depan mata. "Ini kawan-kawan mengeluh karena ada yang sudah tidak digaji kepala sekolahnya, bahkan terhitung sejak diumumkan lulus PPPK," ungkapnya. Nurul berharap infornasi penyerahan SK PPPK pada Juni mendatang tidak benar. Dia tidak bisa membayangkan bagaimana dampaknya kepada guru honorer. Ketika gaji dihentikan, bulan Ramadan di depan mata, mau ambil dari mana uangnya. Menurut Nurul, tidak sedikit guru honorer yang terjerat utang demi menutupi kebutuhan sehari-hari. Itu karena mereka berpikir SK diberikan sekitar Maret-April 2022. "Kami berharap penetapan NIP PPPK dan penyerahan SK jangan diulur-ulur. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, kami harus cari ke mana lagi," cetusnya. Nurul menambahkan saat diskusi terbatas dengan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril dinyatakan anggaran gaji PPPK guru 2021 sudah dialokasikan untuk 14 bulan, terhitung Januari 2022. BACA JUGA; Perut Buncit Bukan Hamil "Tolonglah jangan bikin kami makin resah. Berikan kepastian kapan guru honorer tahap 1 diangkat secara resmi sebagai PPPK," pungkas Nurul Hamidah. (esy/jpnn)Guru Honorer Resah
Senin 07-02-2022,06:12 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :