BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang warga Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, DS (31) mendatangi Mapolda Bengkulu, Senin (7/2). Kedatangan dirinya ke gedung Reskrim Polda Bengkulu tersebut guna melaporkan dugaan penggelapan kendaraan roda empat berupa satu unit mobil miliknya, yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial RP yang dikatakan pelapor merupakan seorang oknum anggota Polri.
Diceritakan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2021 lalu, berawal saat terlapor merental satu unit mobil Honda Jazz dengan Nopol BG 1869 AY milik korban selama tiga hari dengan membayar uang sebesar Rp 1 juta. BACA JUGA: Begini Penampakan Oknum Polisi Sabu, sudah 2 Kali Ditangkap Kemudian setelah tiga hari berlalu terlapor RP kembali memperpanjang pinjaman mobil tersebut, dengan kembali membayar uang Rp 1 juta. Setelah peminjaman kedua tersebut, terlapor kembali meminjam mobil tersebut selama satu minggu. Namun setelah satu minggu berjalan hingga saat ini uang peminjaman mobil tidak dibayarkan. Sementara mobil tersebut tidak dikembalikan kepada korban. "Awalnya dia minjam untuk tiga hari, kemudian sambung lagi sampai minjam untuk satu minggu. Tapi setelah peminjaman satu minggu itu dia beralasan mau melanjutkan lagi sementara mobilnya alasannya masih dipakai," sampainya. Namun selang beberapa waktu, terlapor mendapatkan mobil miliknya tersebut digunakan oleh orang lain. Melihat mobilnya tersebut, terlapor menanyakan hal tersebut.Mobil Rental Digadaikan, Oknum Anggota Polri Dilaporkan
Senin 07-02-2022,16:49 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :