BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, DH (47) warga Jalan Sedap Malam RT 12 Kelurahan Nusa Indah, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (8/2).
BACA JUGA: Miliki Kardus Berisikan Paket Sabu, Residivis Kembali Dibekuk
DH ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu pada Selasa (25/1), saat akan mengambil kiriman bungkus kardus mie yang berisikan sabu seberat 2,8 gram, di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar Melintang.
Disampaikan Penasihat Hukum DH, Zetriansyah, SH, dia telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dia menilai dari rangkaian kejadian penangkapan kleinnya hingga penetapan tersangka, ada indikasi rekayasa sehinga perlu pembuktian lebih lanjut.
“Kita menilai penangkapan klien kita dengan adanya barang bukti itu ada rekayasa. Sehinga kami akan melakukan praperadilan pada Senin mendatang,” sampainya.
Dijelaskan, rangkaian dasar alasan-alasan hukum serta fakta diajukannya praperadilan sebagai berikut.
Pertama berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Maka telah diperluas wewenang lembaga praperadilan yaitu termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Serta “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14.
Pasal 17, dan Pasal 21 Halaman 3 dari 16 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Kemudian, oleh pihak termohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dalam Narkotika.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui pada Selasa (25/1) klienya sebagai pemohon, telah diamankan oleh termohon Satnarkoba Polres Bengkulu dari rumah pemohon yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Samping MM Butinara Kelurahan Pasar Melintang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Atas adanya laporan Polisi LP/A/143/I/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESBENGKULU/ POLDA BENGKULU, disebabkan menerima 1 (satu) paket yang diduga sabu di dalam kardus Indomie yang diserahkan oleh sopir travel.
BACA JUGA: Kontainer Sampah di Pantai Panjang Dipindahkan Pemkot
Nilai Janggal
“Sehari sebelum penangkapan, pemohon dihubungi oleh temannya yang bernama Erwan via aplikasi chat WhatApps, pada intinya Erwan meminta tolong kepada pemohon untuk menerima paket untuk Erwan yang berada di luar Kota Bengkulu ditujukan ke alamatkan ke rumah orangtua Pemohon. Dan meminta Pemohon membayar ongkos kirim travelnya," bebernya.
Kemudian Erwan berkata bahwa mobil travelnya sudah di luar rumah orangtua pemohon.
Lalu, menyuruh pemohon keluar rumah mengambil paket yang di bawa sopir travel tersebut.
"Tanpa ada perasaan curiga pemohon menghampiri mobil travel tersebut, sesuai perintah Erwan. Kemudian membawa uang Rp. 50 ribu untuk ongkos travelnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah paket tersebut di tangan pemohon secara tiba-tiba pemohon langsung dipegang oleh orang yang menyerahkan paket tersebut.
Kemudian beberapa orang diduga dari kepolisian, langsung turun dari mobil travel tersebut dan langsung menangkap pemohon.
Kata Zetriansyah, tanpa membuka paket tersebut di tempat kejadian Perkara serta tanpa disaksikan warga dan Ketua RT setempat.
Pemohon langsung ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil, dibawa ke Polres Bengkulu.
“Dari rangkaian singkat ini kita berpendapat ada kejanggalan rekayasa barang bukti tersebut. Maka kita mengajukan praperadilan,” ungkap Zetriansyah.
Baca Selanjutnya>>>