MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Penjabat Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana mengungkapkan, di Mukomuko, terdapat salah satu usaha galian C, menunggak pajak hingga Rp 300 juta. Ini terungkap setelah pihaknya meminta rencana bisnis (Renbis), dari setiap galian C yang berizin dan beroperasi di Kabupaten Mukomuko. Dia memastikan, Pemkab Mukomuko tidak akan tinggal diam. Pemilik galian C tersebut akan terus diburu, untuk kooperatif menyetorkan pajak ratusan juta itu ke Pemkab. “Kita minta rencana bisnis mereka. Sebab selama ini kita tidak punya. Setelah kita evaluasi, ada salah satu galian c, tunggakannya sampai Rp 300 juta,” ungkap Sekda. Sayangnya, Sekda masih enggan mengungkap pemilik maupun lokasi galian c tersebut. Informasi RB peroleh, galian C itu berada di Kecamatan Malin Deman. Dan tunggakan pajak sebesar itu, terhitung dari tahun 2019 sampai tahun 2021. BACA JUGA: Parnason Jr Adakan Promo dan Giveaway Setiap Bulan Namun Sekda memastikan, jika pemilik usaha tidak kooperatif, maka Pemkab akan melakukan langkah-langkah. Untuk memastikan pemilik usaha patuh membayar pajak, termasuk tunggakannya. Diantaranya, Pemkab akan menggandeng aparat penegak hukum. Ini juga dilakukan pada galian C lainnya, yang juga tidak patuh membayar pajak sesuai produksi. Langkah itu, upaya Pemkab meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Kita akan minta pendampingan dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko. Juga pada perusahaan yang lain. Ini bukan semata-mata kepentingan Pemkab. Jika pajak dari galian C ini maksimal, maka desa penyangga juga kebagian,” kata Sekda.
Tambang Galian C di Mukomuko Menunggak Pajak Rp 300 juta
Selasa 08-02-2022,09:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :