PPPK Segera Terima SK

Selasa 08-02-2022,12:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dengan selesainya pemberkasan tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Hendy Afrizal,  menjelaskan saat ini pihak tengah melakukan proses untuk penyelesaian dan kelengkapan untuk dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) PPPK.

"Insya Allah secepatnya, SK nya nanti akan selesai. Baik untuk PPPK maupun CPNS," sampainya.

BACA JUGA:  CPNS dan PPPK Mulai Tugas 1 Maret Sembari menunggu SK selesai, nantinya juga akan dilakukan penandatangan Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi kepada PPPK yang lulus tersebut.

"SPRP tentu penting, kan nanti disesuaikan dengan tempat yang dilamar," imbuhnya.

Ditambahkan, Kepala Bidang Pemberhentian, Pengadaan, Informasi dan Kepegawaian (PPIK), Rufran melalui Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKD Provinsi Bengkulu, Sudibiyo menjelaskan untuk jumlah peserta yang dinyatakan lulus dalam uji kompetensi kedua itu, sebanyak 223 orang.

"Kita tetapkan sebagai calon PPPK, melalui SK gubernur. Setelah ditetapkan sebagai calon baru kita tetapkan NIPnya. Total itu 542, tahap 1 sebanyak 223 orang, tahap 216 orang dan tahap ketiga 103 orang," jelas Sudibiyo.

 
Nomor Induk
Usai melakukan penetapan untuk pemberkasan untuk kepengurusan Nomor Induk (NI), lanjutnya, kemudian pemberkasan lakukan oleh BKD Provinsi Bengkulu. Di mana secara hybrid, yakni untuk pengumpulan dokumen secara online dan offline.

"Nanti masih ada lagi uji kompetensi ketiga bagi yang belum lulus uji kompetensi kedua lalu. Bisa jadi nanti akan ada peserta dari luar provinsi, karena ketentuan dari awalnya memang seperti itu," paparnya.

BACA JUGA:  Delapan PNS di Rejang Lebong Dipecat! Kenapa? Selain menunggu selesainya tahapan pemberkasan NI PPPK, pihaknya juga saat ini tengah mempersiapkan untuk pelaksanaan uji kompetensi ketiga PPPK guru. Pasalnya, masih ada kuota 103 orang lagi untuk dilakukan pengangkatan menjadi PPPK guru di Pemprov.

"Jadi tahap ketiga itu memungkinkan para peserta untuk melamar ke instansi lain. Dari provinsi lain, bisa saja daftar Bengkulu," jelasnya.

Untuk diketahui, tahun 2022, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  ditiadakan. Hanya akan dibuka untuk formasi PPPK. Baik di bidang kesehatan, pertanian maupun untuk pendidikan.

"Jika umpamanya nanti ada peserta yang belum lulus di uji kompetensi ketiga ya bisa ikut di tahun depan," jelas Sudibiyo. (war)

Tags :
Kategori :

Terkait