Versinya Sang Dukun Cabul: Hanya Pegang – pegang Saja

Selasa 08-02-2022,18:28 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com - Hasil pemeriksaan lanjutan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), Mu (34) yang berprofesi sebagai dukun mengaku belum sempat melakukan persetubuhan terhadap korbannya We (22) warga Kota Manna.

Mu diamankan tim Opsnal Totaici Satreskrim Polres BS, 3 Januari lalu di rumahnya di Kecamatan Seginim.

BACA JUGA:  Diajak Mandi, Dukun Cabul lalu Beraksi

  Selanjutnya, Unit PPA Polres BS terus mendalami pemeriksaan, hingga Mu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, dan langsung ditahan. Sesuai hasil pemeriksaan, Mu mengaku korban datang ke rumah untuk meminta dipermudah mendapatkan pekerjaan.

 Saat itu korban datang bersama keluarga, lalu korban dibawa tersangka ke sumur di belakang rumah. Sedangkan keluarga yang ikut diminta menunggu di dalam rumah.

 "Saya suruh pakai kain saja, lalu saya mandikan sambil berdiri. Setelah itu saya suruh buka pakaiannya. Memang sempat saya pegang alat vitalnya," akunya di hadapan penyidik. Tidak ada lagi perbuatan selain itu. Hingga akhirnya korban melapor ke Polres BS.

BACA JUGA:  Garap Ladang Emas Tunggu Izin Kementerian LHK

 Kapolres BS, AKBP. Juda Trisno Tampubolon, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Fajri Amelia Putra dan Kanit PPA Aipda. Ezi Susiandi, Senin (7/2)  menjelaskan, apa yang dilakukan tersangka terhadap korban telah masuk unsur pencabulan.

Tersangka melanggar pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman delapan tahun penjara.

 "Tersangka ini sudah menjalani profesi sebagai dukun dua tahun. Dia juga berprofesi sebagai petani. Kalau korban lainnya kami menduga masih ada, hanya saja masih kami dalami lagi, ‘’ujar Kanit PPA. (tek)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait