CURUP, rakyatbengkulu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) membekuk Is alias Maeng (48), dengan identitas warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup.
Is diamankan dari rumahnya yang beralamat di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur sekitar, pukul 10.00 WIB pagi (8/2). BACA JUGA: Si Jago Merah Nyaris Membuat Empat Lansia Kehilangan Rumah Diungkapkan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, S.IK melalui Kasi Humas AKP Syahyar, SH penangkapan Is bermula usai laporan dari Jhon Sopi alias Jhon Komar (45) pemilik toko bangunan Mandiri. Dari laporannya, Is disebut melakukan penipuan atau penggelapan hingga membuat dirinya mengalami kerugian hingga Rp 600 juta. Dijelaskan Syahyar, kejadian berawal pada Juni 2021 lalu di toko bangunan milik korban. Saat itu pelaku datang dengan menawarkan mengajak kerjasama untuk menyuplai material bangunan ke beberapa sekolah dan lokasi lainnya. Sayang, setelah material disuplai uang tidak juga dibayarkan Is. Bahkan Is sulit dihubungi, hingga dirinya membuatnya melaporkan hal tersebut ke Polres RL. ‘’Korban melaporkan terlapor ini pada Oktober 2021 lalu, ternyata terlapor diduga sudah melarikan diri karena tahu dilaporkan ke polisi,’’ sampai Syahyar. BACA JUGA: Proyek Puskesmas Rp 5,7 Miliar Terbengkalai Hingga akhirnya, sambung Syahyar, kemarin ada informasi kalau Is sudah terlihat pulang di Desa Air Meles Bawah. Sehingga Satreskrim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap Is. ‘’Saat diamankan pelaku berada di rumahnya dan tidak melakukan upaya perlawanan,’’ demikian Syahyar. (dtk)Suplai Material Tak Sampai, Pemilik Toko Rugi Rp 600 Juta
Rabu 09-02-2022,09:14 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :