BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi, Kamis (10/2) di Gedung Comand Center Mapolda Bengkulu.
Rapat membahas terkait penanganan pelanggaran Over Dimension dan Over Load (ODOL) bagi kendaraan angkutan di Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: Zero ODOL Diberlakukan, Masih Banyak Truk yang Melanggar Disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji, beberapa waktu lalu pihaknya bersama pihak terkait telah melakukan operasi dan penindakan bagi kendaraan bermuatan melebihi ketentuan terkait penerapan ODOL. Dalam rapat kali ini pihaknya lebih memfokuskan membahas regulasi yang mengatur terkait pembatasan dan sanksi muatan bagi kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan ODOL di wilayah Bengkulu. "Berkaitan dengan penanganan ODOL khususnya penindakan pelanggaran yang di jalan. Kami selalu melakukan kegiatan bersama-sama dengan Dishub dan instansi terkait," sampainya. Bagi kendaraan yang didapati melanggar aturan sesuai ketentuan ODOL maka pihaknya akan menerapkan sanksi berupa tilang. Operasi terkait penerapan ODOL ini akan terus dilakukan pihaknya, melibatkan seluruh pihak terkait. "Apabila menemukan pelanggaran tentunya akan kita langsung lakukan penindakan berupa tilang. Kegiatan penertiban ODOL ini setiap hari akan terus kami jalankan. Dengan menempatkan alat penimbangan di jalan, saat kita melakukan operasi," sambungnya.Sanksi Mengintai Angkutan Over Load
Kamis 10-02-2022,13:08 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :