Sanksi Mengintai Angkutan Over Load 

Kamis 10-02-2022,13:08 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi, Kamis (10/2)  di Gedung Comand Center Mapolda Bengkulu.

Rapat membahas terkait penanganan pelanggaran Over Dimension dan Over Load (ODOL) bagi kendaraan angkutan di Provinsi Bengkulu. BACA JUGA:  Zero ODOL Diberlakukan, Masih Banyak Truk yang Melanggar Disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji, beberapa waktu lalu pihaknya bersama pihak terkait telah melakukan operasi dan penindakan bagi kendaraan bermuatan melebihi ketentuan terkait penerapan ODOL.

Dalam rapat kali ini pihaknya lebih memfokuskan membahas regulasi yang mengatur terkait pembatasan dan sanksi muatan bagi kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan ODOL di wilayah Bengkulu.

"Berkaitan dengan penanganan ODOL khususnya penindakan pelanggaran yang di jalan. Kami selalu melakukan kegiatan bersama-sama dengan Dishub dan instansi terkait," sampainya.

Bagi kendaraan yang didapati melanggar aturan sesuai ketentuan ODOL maka pihaknya akan menerapkan sanksi berupa tilang.  Operasi terkait penerapan ODOL ini akan terus dilakukan pihaknya, melibatkan seluruh pihak terkait.

"Apabila menemukan pelanggaran tentunya akan kita langsung lakukan penindakan berupa tilang. Kegiatan penertiban ODOL ini setiap hari akan terus kami jalankan. Dengan menempatkan alat penimbangan di jalan, saat kita melakukan operasi," sambungnya.

 
Tindak Sesuai Aturan
Sejauh ini, 46 unit kendaraan  ditemukan melakukan pelanggaran dari hasil operasi yang dilakukan oleh pihak Ditlantas.

BACA JUGA:  Istri Terduga Teroris: Enggak Ada Aktivitas yang Mencurigakan Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Sepragusri mengatakan, dalam melakukan operasi ODOL dilakukan secara terpadu agar dalam penanganan penindakan dapat dilakukan teratur sesuai aturan.

"Dalam penindakan ODOL tidak bisa berdiri sendiri, harus bersama sama antar pihak terkait. Agar pelanggar ODOL ini bisa diminimalisir. Ke depan kita tetap akan melakukan penindakan, bagi kendaraan yang melanggar sesuai aturan," pungkasnya. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait