BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Laporan eks Kadis PU Seluma He perihal pengancaman ke Polres Bengkulu dengan terlapor Benni Hidayat, SH berbuntut panjang. Minggu (13/2), giliran Benni melayangkan laporan dengan terlapor He, ke Polda Bengkulu. BACA JUGA: Solar Subsidi Bukan untuk Pelat Merah Tak sendiri, laporan Benni didampingi Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu Ilham Fatahillah, SH.MH, Dewan Penasehat KAI Provinsi Bengkulu, Irwan, SH, dan sejumlah Advokat lainnya. Adapun materi laporan balik adalah, dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Dewan Pembina DPD KAI Provinsi Bengkulu, Irwan, SH mengatakan, pihaknya mendampingi pelapor terkait laporannya di Polres Bengkulu terkait dugaan pengancaman. "Atas laporan itu, kami merasa keberatan dan dirugikan, dengan pernyataan yang dituduhkan terkait dugaan pengancaman dan penganiayaan. Sehingga kami melaporkan ke Polda Bengkulu. Karena yang dilaporkan ke Polres Bengkulu, tentang tindak pidana tidak menyenangkan. Tetapi yang disebutkan itu dugaan penganiayaan dan pengancaman, jadi klien kami sebagai advokat sangat dirugikan atas tuduhan itu," kata Irwan. BACA JUGA: Vaksin sebagai Syarat Nyoblos Pilkades, juga Diikuti Lebong Lebih lanjut, Ilham menambahkan atas tuduhan itu, DPD KAI Provinsi Bengkulu siap mengawal proses hukumnya. Baik itu laporan yang disampaikan ke Polda Bengkulu, maupun pihak Benni yang dilaporkan ke Polres. "Kami DPD KAI sudah berkoordinasi dan Insya Allah kita akan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Pada prinsipnya kami satu disakiti semua tersakiti, di luar konteks perbuatan hukum. Itu sah-sah saja, kita hormati proses hukum, tapi di satu sisi ini profesi advokat. Karena Benni merupakan keluarga besar DPD KAI maka kami terpanggil," jelas Ilham.
Giliran Eks Kadis PU Seluma Dilapor Balik
Senin 14-02-2022,00:10 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :