Kota Bengkulu Kembali PPKM Level 3

Selasa 15-02-2022,15:17 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sebanyak 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sementara untuk Kota Bengkulu menerapkan PPKM Level 3.

BACA JUGA:  Februari, Sudah 577 Kasus Positif Covid-19 di Bengkulu Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 yang terbit pada Senin, 14 Februari 2022.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, dengan diterapkannya status PPKM level 2 dan 3 tersebut akan diberlakukan pembatasan sesuai Inmendagri Nomor 11 tahun 2022 tersebut.

Diantaranya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Lalu, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen.

Hingga pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% persen untuk PPKM Level 3.

"Pembatasan menyesuaikan dengan Inmendagri tersebut. Artinya kalau sudah level 3 pembatasan lebih diketatkan dan aktivitas lebih diperketat kembali, terutama aktivitas kegiatan sosial," sampainya, Selasa (15/2).

BACA JUGA:  14 Februari, Pemilu Serentak 2024 Lanjutnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi peningkatan level PPKM, terutama PPKM Level 3 di Kota Bengkulu. Salah satunya perkembangan kasus Covid-19 mempengaruhi indikator kenaikan level.

"Kenaikan kasus itu berpengaruh dengan kenaikan level PPKM. Disamping itu kota Bengkulu memang cukup tinggi kasus Covid 19 dan indikator lain yakni capaian vaksinasi lansia yang belum mencapai 60 persen. Inilah salah satu indikator yang mempengaruhi kenaikan level PPKM," sambungnya.

Dengan penerapan PPKM Level 3 di Kota Bengkulu dan Level 2 di 9 kabupaten lain di Provinsi Bengkulu, Dinkes Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian memberlakukan aturan pembatasan yang telah diatur pemerintah, hal ini guna mencegah meningkatnya level PPKM maupun meningkatnya Covid-19. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait