BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu, unsur Forkopimda, Satgas Saber Pungli dan instansi vertikal melakukan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Pemberantasan Pungutan Liar di Provinsi Bengkulu, Selasa (15/2) bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, pungutan liar (pungli) yang sering didengar kerap dilakukan oleh masyarakat maupun jajaran aparatur pemerintah, secara keseluruhan menimbulkan dampak. Baik dari aspek pidana juga berdampak pada aspek-aspek pelayanan dan ekonomi. Dengan adanya penandatanganan pernyataan komitmen pemberantasan pungli di Provinsi Bengkulu ini praktik pungli dapat ditekan maupun dihilangkan. "Bahwa pungli memiliki implikasi pada tindak pidana umum apabila ini dilakukan oleh aparatur pemerintah, TNI-Polri maupun ASN. Ini akan berimplikasi kepada tindakan pidana yang bermuara kepada pemberhentian tidak hormat. Makanya ini dampaknya sangat besar," sampainya. Lanjutnya, ketika pungli terjadi di tengah masyarakat yang sangat berdampak langsung berdampak pada mutu pelayanan publik, hingga pelaksanaan pelayanan publik tidak dapat berjalan secara maksimal ketika masih adanya praktik pungli. Hal tersebut juga berpengaruh dengan aktivitas ekonomi, jika pungli terjadi tentu menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang berdampak sangat besar kepada peningkatan nilai dan beban masyarakat yang semakin berat untuk mengeluarkan biaya. "Makanya dengan ini kita melaksanakan komitmen bersama untuk menghilangkan bentuk-bentuk pungli di Provinsi Bengkulu dengan melibatkan seluruh elemen-elemen dan istrumen yang ada di Provinsi Bengkulu. Agar sama-sama berkolaborasi untuk berkomitmen bersama pemberantasan pungutan liar di Bengkulu," katanya. Sementara itu, Kepala Satgas Pungli Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Asep Teddy mengatakan dalam kesempatan tersebut pihaknya juga melaunching aplikasi pengaduan pungli yang dapat digunakan masyarakat. Nantinya apapun informasi yang dilaporkan akan ditindaklanjuti oleh Satgas Pungli. "Kita juga launching aplikasi yang bisa digunakan masyarakat. Masyarakat jangan takut, kita akan berupaya menindaklanjuti apa yang menjadi laporan dan pengaduan masyarakat terutama terkait informasi pungli," sampainya. Berikut aplikasi pengaduan saber pungli yang dapat diakses oleh masyarakat yakni http//saberpungli.bengkuluprov.go.id/ atau ke nomor whatsapp 08117301133 atau telepon 0736-23049. (tok)Berantas Pungli Perlu Komitmen
Selasa 15-02-2022,15:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :